TRENGGALEK, bioztv.id – Baliho maupun spanduk bergambar bakal calon presiden (Capres) hingg calon anggota legislatif (Caleg) bertebaran. Bawaslu Trenggalek pastikan itu bukan bentuk pelanggaran kampanye. Pasalnya, saat ini belum ada penetapan Caleg maupun Pasangan Capres untuk Pemilu 2024. Selain itu, juga belum memasuki tahap kampanye.
Seiring semakin dekatnya Pemilu Tahun 2023, maraknya baliho bakal Capres maupun Caleg ini diketahui tidak hanya terjadi di kabupaten Trenggalek, tapi juga terjadi di Kabupaten dan kota lain. Merujuk pada pasal 492 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, spanduk tersebut tidak bisa dikatakan mencuri start kampanye karena jadwal kampanye sendiri belum diatur oleh KPU Trenggalek. Berbeda halnya jika jadwal sudah ditentukan, namun ada yang memasang alat peraga kampanye (APK) di luar jadwal tersebut, maka hal itu bisa dikategorikan melanggar aturan Pemilu.
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, menyampaikan, MEski dalam spanduk ada gambar dan nomor urut bakal Caleg, dan lainnya, karena yang bersangkutan saat ini belum masuk daftar calon tetap (DCT) maka secara subjek tidak bisa dikatakan Pelanggaran Pemilu, karena mereka belum menjadi peserta Pemilu
Farid juga menambahkan, Terkait banyaknya baliho bergambar bakal caleg itu, Bawaslu Trenggalek menganggap spanduk atau baliho tersebut merupakan reklame yang dalam hal ini proses penertibannya di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek. Yakni masuk pada penegakkan Perbup ataupun Perda yang ada. Meski demikian, Bawaslu telah memberikan surat imbauan kepada parpol agar Bacaleg yang masih dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) agar menahan diri untuk tidak memasang spanduk politik.
Views: 32
















