Legislatif Targetkan Penertiban Pedagang Area Parkir Lapangan Sumbergedong Tuntas Bulan Depan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sidak warung dan caffe di area parkir lapangan Sumbergedong, Trenggalek, Legislatif targetkan penertoban pedagang bisa tuntas bulan depan. Pasalnya, hingga saat ini warung dan coffe yang berdiri diatas lahan aset pemerintah itu tidak membayar retribusi. Sementara itu setiap penggunaan lahan aset daerah ada ketentuan sewanya.

Menurut ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, rencana penertiban warung atau lapak lapak pedagang yang ada di area parkir lapangan sumbergedong ini, bertujuan agar mereka bisa memenuhi kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi. Selain lakukan penertiban secara administrasi, rencana kedepan juga akan dilakukan pengembangan. Karena lokasi ini juga berada di kawasan perkotaan, rencananya juga akan dilakukan penyelarasan agar sesuai dengan wajah kota Trenggalek.

Lebih lanjut Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan, Penyesuaian infrastruktur di lapangan sumbergedong ini rencananya baru bisa dilakukan pada Tahun 2025 mendatang. Sementara itu untuk proses penertiban pedagang tetap akan mengacu pada ketentuan Perda yang ada. Karena dalam perda sudah diatur berapa nilai sewa lahan aset yang harus dibayar.

Mugianto juga menambahkan, Meski lokasi area lapangan itu ada di kelurahan Sumbergedong, namun untuk pedagang yang boleh berjualan disitu tidak harus warga Sumbergedong saja. Siapapun warga Trenggalek, asal bisa mematuhi ketentuan yang berlaku juga diperbolehkan berjualan disana.  Sehingga pedagang yang berjualan disana tidak terkesan liar, dan bisa seirama.

 

Views: 47