TRENGGALEK, bioztv.id – Ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran desa sejak Tahun 2022. Bendahara dan Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur Tak kunjung diberhentikan. Sementara itu sesuai Undang Undang (UU) Desa, Seharusnya Bupati memberhentikan kades yang menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, secara normatif, ketika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan sementara agar tidak menimbulkan konflik. Pasalnya, sesuai UU Desa Pasal 42 menyebutkan jika seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, maka bupati memberhentikan sementara terhadap kepala desa tersebut.
Lebih lanjut, Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Untuk kasus yang terjadi di desa ngulankulon, Kepala Desa sudah ditetapkan tersangka sekitar 7 Bulan, yakni sejak akhir tahun 2022 lalu. Meski menjadi tersangka, selama yang bersangkutan belum diberhentikan sementara oleh bupati, maka masih bisa menerima hak dan menjalankan kewajiban sebagai kepala desa seperti biasa.Terkait hal ini, Komisi 1 juga meminta agar bupati segera layangkan surat pemebrhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya diketahui bahwa, Dugaan korupsi anggaran desa yang terjadi di Desa Ngulankulon ini diketahui terjadi pada tahun 2020 lalu. Terkait hal ini Polisi sudah menetapkan 2 tersangka. Yakni Kepala Desa Ngulankulon dan bendahara desa setempat. Sesuai hasil audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), kasus dugaan korupsi ini sudah merugikan keuangan negara sekitar 211.446.000. rupiah.
Views: 61
















