Dilarang Melintasi Jalan Kabupaten, Pengusaha Tambang Tanah Di Trenggalek Pilih Tutup Usahanya

oleh
oleh
Dilarang Melintasi Jalan Kabupaten, Pengusaha Tambang Tanah Di Trenggalek Pilih Tutup Usahanya.jpeg
Dilarang Melintasi Jalan Kabupaten, Pengusaha Tambang Tanah Di Trenggalek Pilih Tutup Usahanya.jpeg

TRENGGALEK, bioztv.id – Dilarang melintasi jalan Kabupaten, sejumlah pengusaha tambang tanah di kabupaten Trenggalek pilih tutup usahanya. Pasalnya, mereka mengaku tidak punya pilihan lain, sedangan satu satunya akses jalan nasional juga terkendala saat akan melintas di Jembatan Munjungan Kecamatan Pogalan yang sedang dibangun.

Hearing antara pengusaha tambang dnegan OPD tekhnis di kantor DPRD Trenggalek tidak menemukan solusi yang menguntungkan bagi pengusaha tambang. Pasalnya, setelah adanya larangan melintas di jalan Kabupaten, mereka tetap tidak bisa membawa barangnya keluar Trenggalek dengan berat yang sesuai perhitungan.

Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Tambnag (Gapetam) Kabupaten Trenggalek, Titis Handoyo menyampaikan, terkait permasalahan truk tambang ini, sebenarnya ia berharap agar pemerintah daerah memfasilitasi supaya bisa menaikkan kapasitas jembatan bailey yang ada di jalan nasional masuk Kecamatan Pogalan. Saat ini jembatan itu tonase maksimal hanya bisa dilintasi kendaraan dengan berat 30 ton, sedangkan berat truk tambang rata rata 50 ton. Jika kapasitas jembatan itu bisa dinaikkan, maka truk tambang juga bisa melintas di jalan nasional.

Titis juga menambahkan, jika truk muatan hasil tambnag harus menurunkan jumlah tonase barang yang dibawa, maka secara perhitungan usaha akan rugi. Sehingga sopir juga tidak mau mengangkut barang. Sedangkan terkait opsi mendirikan stockpile di kawasan jalan nasional, untuk sementara ini juga tidak bisa dilakukan, karena biayanya juga cukup besar. Sehingga para pengusaha tambang memilih untuk menghentikan karyawan agar tidak prosuksi dan menutup usahanya hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Views: 3783