TRENGGALEK, bioztv.id – Pernah dipenjara gara gara kasus penipuan pada Tahun 2019 lalu, emak emak asal Kecamatan Tugu, kabupaten Trenggalek kembali copet emas dan mencuri uang tunai di Kecamatan Karangan. Akibat kejadian ini pelaku kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman hingga 5 Tahun penjara.
Tersangka pencopetan emas dan uang tunai, yang merupakan residifis ini adalah ERF, emak emak 36 Tahun, Warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu. Aksi pencopetan emas itu dilakukan pada 16 Desember lalu di rumah Korban SKI, nenek 76 Tahun, warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan. Saat itu pelaku pura pura akan membantu membenahi kalung yang dipakai korban. Namun kalung tersebut justru dimasukkan ke jaketnya tanpa sepengetahuan korban. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 4,5 Juta Rupiah.
Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi menyampaikan, Selain mencuri emas, tersangka juga melakukan aksi pencurian di salah satu kios daging yang ada di Pasar Subuh, Desa Karangan. Saat itu tersangka pura pura akan membeli daging, kemudian saat menunggu antrian dan melihat tas siats meja, tersangka ERF langsung mengobok obok dan membawa kabur dompet berisi uang 3,6 Juta Rupiah.
Sunardi juga menambahkan, saat melancarkan aksinya dari rumah menuju lokasi, tersangka ERF menggunakan motor. Ia juga diketahui memiliki suami yanga bekerja serabutan. Aksi pencurian ini dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Views: 1934
















