TRENGGALEK, bioztv.id – Sejumlah klausul yang tercantum pada karcis parkir pasar pon Trenggalek dinilai berpotensi rugikan konsumen. Dinas koperasi usaha mikro dan perdagangan (Komidag) akhirnya akan rubah sejumlah ketentuan. Diantaranya hilangkan denda jika karcis hilang, dan merubah klausul lain yang dinilai merugikan.
Sesuai klausul yang tercantum pada karcis parkir pasar Pon Trenggalek, Jika karcis parkir hilang akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000 untuk motor, dan Rp 50.000 untuk mobil. Selain itu, juga tercantum jika ada kerusakan atau kehilangan barang atau kendaraan juga menjadi resiko dan tanggung jawab pemilik kendaraan. Klausul ini dinilai Tim Advokasi Peduli Trenggalek berpotensi rugikan konsumen. Sehingga harus dihilangkan atu dilakukan perubahan.
Kepala dinas Komidag Trenggalek, Agus Setiyono menyampaikan, pihaknya sangat berterimakasih atas koreksi yang dilakukan tim advokasi peduli Trenggalek. Atas koreksi itu, pihaknya akan segera lakukan perubahan klausul sesuai kesepakatan saat hearing. Yaitu kan menghilangkan denda jika karcis hilang. Sehingga, jika karcis hilang nantinya bisa menunjukkan tanda bukti kepemilikan kendaraan saja. Selain itu untuk klausul jika ada kerusakan barang dan kendaraan menjadi resiko pemilik juga akan dirubah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinilai berpotensi rugikan konsumen, klausul baku ketentuan yang tercantum pada karcis parkir pasar pon Trenggalek dikomplain Tim Advokasi Peduli Trenggalek. Klausul tersebut diantaranya terkait adanya denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu jika karcis hilang, serta ketentuan saat barang dan kendaraan rusak atau hilang.
Views: 85
















