TRENGGALEK, bioztv.id – Meski pemerintah daerah wajibkan minimarket berjejaring sediakan space 20% untuk produk UMKM lokal, namun masih ada saja yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya yakni Indomaret yang ada di Kecamatan Suruh. Bahkan, minimarket itu juga diketahui belum melengkapi sejumlah dokumen perijinannya.
Menurut Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, sesuai ketentuan yang ada, seluruh minimarket berjejaring yang masuk ke Trenggalek harus memenuhi sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan. Diantaranya harus bekerjasama dengan Koperasi di Trenggalek hingga wajib menyediakan space 20% untuk produk UMKM lokal. Jika tidak memenuhi sejumlah persyaratan itu, maka terancam tidak bisa kantongi rekomendasi ijin dari dinas Komidag.
Lebih lanjut Plt Kepala Dinas Komidag Trenggalek, Saniran menyampaikan, dari hasil sidak dengan Komisi 1 dan OPD lainnya, diketahui jika Indomaret baru yang ada di Kecamatan suruh ini belum menjual produk UMKM Lokal. Meski demikian, saat ini dinas Komidag sudah memasukkan data produk UMKM lokal agar segera bisa dijual di Indomaret ini. Disisi lain, untuk kelengkapan dokumen perijinan Indomaret ini masih menunggu rekomendasi dari dinas PUPR terkait ijin pembangunan gedung dan bangunan (PBG).
Saniran juga menjelaskan, produk UMKM lokal yang bisa masuk di Indomaret atau ALfamart harus memenuhi standarat yang dipersyaratkan minimarket tersebut. Salah satunya produk makanan yang akan dijual harus berlabel halal. Jika produk belum memiliki sertifikasi halal, maka tidak bisa masuk di outlet toko modern berjejaring.
Views: 59
















