TRENGGALEK, bioztv.id – Dinilai berpotensi rugikan konsumen, klausul baku ketentuan yang tercantum pada karcis parkir pasar pon Trenggalek dikomplain Tim Advokasi Peduli Trenggalek. Klausul tersebut diantaranya terkait denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu jika karcis hilang, serta ketentuan saat barang dan kendaraan rusak atau hilang.
Dalam hearing yang dilakukan Tim Advokasi Peduli Trenggalek di Kantor DPRD Trenggalek, sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Trenggalek kritisi klausul baku yang tercantum dalam karcis parkir pasar pon. Pasalnya, dalam karcis parkir tersebut tertulis, Jika karcis hilang akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000 untuk motor, dan Rp 50.000 untuk mobil. Selain itu, juga tercantum jika ada kerusakan atau kehilangan barang atau kendaraan menjadi resiko dan tanggung jawab pemilik kendaraan.
Menanggai hal ini, Wakil ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan, dari hasil hearing, akhirnya OPD tekhnis sepakati sejumlah ketentuan. Diantaranya, jika karcis hilang tidak akan lagi dilakukan denda, tapi cukup menunjukkan tanda bukti kepemilikan kendaraan saja. Selain itu untuk klausul terkait kerusakan barang dan kendaraan menajdi resiko pemilik juga akan dirubah.
Sekedar diketahui bahwa, hearing sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Trenggalek ini dilakukan pada 5 September 2022 pagi hari. Di kantor DPRD, sejumlah advokat ini ditemui langsung wakil ketua DPRD Trenggalek, Doding rahmadi. Ketua Komisi 1 Alwi Burhanudin, dan Ketua Komisi 2 Mugianto. Selain itu, dinas komidag, bagian hukum sekda, dan OPD teknis lain juga turut mengikuti hearing ini hingga selesai.
Views: 187

















