TRENGGALEK, bioztv.id – Cekoki miras dan cabuli bocah perempuan 15 Tahun di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalaek, Jawa Timur. 2 Pemuda asal Kecamatan Pule, dan Ponorogo dijebloskan jeruji besi. Sementara itu satu pemuda lainnya saat ini masih buron. Akibat perbuatannya ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pencabulan bocah 15 tahun ini diketahui terjadi pada 7 Juli lalu. Kejadian ini berawal saat korban yang merupakan warga Kecamatan Pule pergi ke laun alun Ponorogo. Disana kemudian bertemu dengan B-A-M, pemuda 19 Tahun asal Kecamatan Ngrayun, kabupaten Ponorogo. B-A-N, pemuda 18 tahun asal kecamatan Pule, Trenggalek. dan A-P pemuda 18 Tahun asal Kecamatan Pule. Kemudain korban dan 3 teman laki lakinya pergi ke pantai Konang, Kecamatan Panggul. Setelah larut malam, akhirnya ketiga teman korban minum minuman keras dan cekoki korban hingga lemas. Saat kondisi korban sudah lemas, ketiga tersangka yang merupakan teman korban langsung lancarkan aksinya cabuli korban di kawasan pantai konang.
Kapolres Trenggalek, AKBP. Alith Alarino menyampaikan, Saat malam kejadian, orang tua korban sempat mencari cari keberadaan anak perempuannya. Pasalnya, sudah larut malam namun belum juga pulang. Bahkan, ayah korban sempat bertanya ke guru belaridi korban. Apakah saat itu ada latihan atau tidak. namun saat itu tidak ada jadwal latihan. Setelah beberapa waktu, guru beladiri korban akhirnya bertanya kepada korban, hingga akhirnya korban menceritakan kejadian sebenarnya.
Saat ini tersangka B-A-M dan B-A-N bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu 1 tersangka lain A-P masih buron. Akibat pernbuatannya ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungfan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. dan UU Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Keekrasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Views: 1223
















