Nominal Dinilai Terlalu Besar, Belanja Pegawai Dikpora, Dinkes & RSUD Trenggalek Disisir Komisi 4

oleh
oleh
Nominal Dinilai Terlalu Besar, Belanja Pegawai Dikpora, Dinkes & RSUD Trenggalek Disisir Komisi 4
Nominal Dinilai Terlalu Besar, Belanja Pegawai Dikpora, Dinkes & RSUD Trenggalek Disisir Komisi 4

TRENGGALEK, bioztv.id – Belanja pegawai dinilai terlalu besar, belanja pegawai sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mulai disisir komisi 4 DPRD Trenggalek. Beberapa OPD itu diantaranya dinas Dikpora, Dinas Kesehatan dan RSUD. Dari ketiga OPD itu ditemukan anggaran hampir Rp 5 Miliar yang bisa dialihkan pemanfaatannya.

Belanja pegawai yang disisir komisi 4 DPR DTrenggalek diantaranya terkait gaji aparatir sipil negara (ASN)  beserta tunjangannya dan sejumlah kegiatan lain yang dinilai tidak mendesak. Penyisiran ini mengacu pada LKPJ 2021 dan realisasi APBD 2022 selama satu semester awal. Pasalnya, pada laporan pertanggung jawaban APDB tahun 2021 banyak OPD yang menyumbangkan SILPA, sehingga proses penganggaran tahun berikutnya harus dirasionalisasi agar postur APBD tahun 2023 mendatang bisa lebih dinikmati oleh rakyat.

Ketua Komisi 4 DPRD Trenggalek, Sukarodin menyampaikan, Dari hasil penyisiran anggaran pada dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) bisa ditemukan anggaran sebesar Rp 1,75 M, dari RSUD dr.Soedomo Rp 2 M, dan dari Dinas Kesehatansebesar Rp  1,7 M. Sedangkan dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD)  tidak bisa rasionalisasi. Pasalnhya, pagu anggarannya masih relatif sedikit.

Sukarodin juga menambahkan, Karena kita ingin postur APBD itu berpihak pada rakyat, dari hasil penyisiran anggaran itu selanjutnya akan dialihkan untuk menambah nominal belanja modal.  Proses penyisiran anggaran kita serahkan pada msing masing OPD. Karena mereka lebih tau mana kegiatan yang mendesak dan yang tidak. Prinsipnya, komisi 4 lakukan kajian internal dari masing masing OPD terkait potensi rasionalisasi anggaran masing masing OPD. Setelah di croscek dengan hasil rasionalisasi OPD hasilnya juga hampir sama.

Views: 46