TRENGGALEK, bioztv.id – Pertanyakan standart penentuan harga nilai ganti rugi lahan terdampak bendungan bagong, Komisi 1 DPRD Trenggalek debat sengit dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi Pabowo. Pasalnya, menurut KJPP proses ini sudah selesai dan sudah sesuai ketentuan. Sementara itu masyarakat terdampak masih keberatan.
Mengacu keterangan Wakil Ketua Komisi 1, Guswanto menyampaikan, hingga saat ini DPRD Trenggalek belum pernah mendapat data proses appraisal, sehingga ia meminta pihak KJPP memberikan data tersebut. Pasalnya, hingga saat ini sejumlah warga terdampak belum bisa menerima keputusan hasi appraisal, khusus untuk 197 bidang. Pasalnya, penentuan harga dinilai tidak sesuai kondisi dilapangan. Contohnya, harga ganti rugi kelapa yang belum berbuah dinilai lebih mahal dari pada yang sudah berbuah. Begitu juga untuk tanah dan bangunan proses penilaiannya juga dinilai tidak sesuai.
Sementara itu KJPP Budi Pabowo menyampaikan, jika proses appraisal saat ini sudaj selesai dan sudah berjalan sesuai ketentuan peraturan eprundang undangan. Hasil appraisal juga bersifat mengikat. Apapun yang dilakukan komisi 1 saat ini tidak akan berpengaruh terhadap hasil appraisal yang sudah ditentukan.
Sekedar diketahui bahwa, hearing antara Komisi 1 DPRD Trenggalek dengan KJPP Hariman Siregar, KJPP Budi Pabowo, pihak BPN, dan sejumlah OPD terkait ini dilakukan secara semi hibrid. Sejumalh OPD dan Komisi 1 mengikuti secara langsung di aula DPRD, sedangkan pihak KJPP mengikuti secara online malalui sambungan Zoom. Komisi 1 pertanyakan tekait data dan dasar penentuan nilai appraisal yang dilakukan KJPP Hariman Siregar terhadap 197 Bidang tanah dan KJPP Budi Prabowo yang sebelumnya juga sudah lakukan penilaian di Desa Smeurup dan Desa Sengon.
Views: 78
















