Hubungan Suami Istri Tak Harmonis, Oknum Guru Pesantren di Trenggalek Cabuli 34 Santri

oleh
oleh
Gara gara hubungan dengan istrinya kurang harmonis, oknum guru asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur nekat rayu hingga cabuli puluhan santriwati di salah satu pesantren tempatnya mengajar. Ironisnya, aksi cabul ini sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih 3 tahun terakhir.
Gara gara hubungan dengan istrinya kurang harmonis, oknum guru asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur nekat rayu hingga cabuli puluhan santriwati di salah satu pesantren tempatnya mengajar. Ironisnya, aksi cabul ini sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih 3 tahun terakhir.

TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara hubungan dengan istrinya kurang harmonis, oknum guru asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur nekat rayu hingga cabuli puluhan santriwati di salah satu pesantren tempatnya mengajar. Ironisnya, aksi cabul ini sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih  3 tahun terakhir.

Oknum guru ngaji terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati ini adalah, SM, pria 34 tahun, warga Desa Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Hingga saat ini sedikitnya sudah ada 34 santriwati yang  menjadi korban pencabulan SM. Saat menjalankan aksinya pelaku berpura-pura memanggil korbannya. Selanjutnya korban di ajak ke tempat sepi dan dirayu dengan kata kata “ Kalau Sama Gurunya Harus Nurut, Tidak Boleh Membantah“.  Saat itulah korban melancarkan aksinya mencabuli korban dengan cara diraba.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menyampaikan,  saat masih menjadi ustaz di salah satu pesantren,, tersangka s-m diduga melalukan tindakan pencabulan selama kurang lebih  tiga tahun terakhir, aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tua.  Hingga akhirnya aksi bejat tersebut dilaporkan ke Mapolres Trenggalek.

Saat ini terdangka Sm beserta sejumlah barang bukti dudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara.

Views: 13