TRENGGALEK, bioztv.id – Proses penerbitan akta kematian di Kabupaten Trenggalek masih andalkan data otentik laporan kematian, Komisi 1 DPRD Trenggalek minta agar Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disukcapil) Trenggalek permudah proses. Sehingga tidak ada lagi data orang meninggal yang masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni tahir Hamid menjelaskan, untuk proses penerbitan akta kematian, saat ini disdukcapil masih mengandalkan data otentik berupa laporan kematian, sementara itu tingkat kemauan masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal saat ini masih sangat rendah. Sehingga komisi 1 meminta agar penerbitan akta kematian tidak hanya menunggu laporan saja.
Sementara itu Plt.Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menyampaikan, permohonan Adminduk bisa dilakukan berdasarkan permohonan dan bukti dukung, sehingga proses penerbitan akta kematian juga bisa dilakukan berdasarkan laporan, jika tidak ada laporan, maka tidak bisa diproses.
Ririn juga menambahkan, saat ini jumlah warga yang belum mengurus akta kematian anggota keluarganya juga masih cukup banyak. Jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan. Untuk mempermudah dan memaksimalkan proses penerbitan akta kelahiran ini pihaknya Disdukcapil akan melibatkan pemerintah desa, artinya jika nanti pihak keluarga enggan untuk mengurus, maka perangkat desa yang akan membantu menguruskannya.
Views: 0
















