Buka Melebihi Jam Malam Saat PPKM Darurat, Minimarket di Trenggalek Digruduk Tim Gabungan

oleh
oleh
Kepergok buka melebihi jam 20.00 WIB saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, minimarket yang ada di kawasan Jalan Trenggalek-Ponorogo akhirnya digeruduk tim gabungan dan diminta untuk tutup. Jika nantinya kembali melanggar peraturan PPKM, maka sanksi tegas akan diberlakukan.
Kepergok buka melebihi jam 20.00 WIB saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, minimarket yang ada di kawasan Jalan Trenggalek-Ponorogo akhirnya digeruduk tim gabungan dan diminta untuk tutup. Jika nantinya kembali melanggar peraturan PPKM, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok buka melebihi jam 20.00 WIB saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, minimarket yang ada di kawasan Jalan Trenggalek-Ponorogo akhirnya digeruduk tim gabungan dan diminta untuk tutup. Jika nantinya kembali melanggar peraturan PPKM, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

Adanya minimarket yang masih buka melebihi jam malam saat PPKM darurat ini, diketahui terjadi pada 5 Juli kemarin, yaitu saat jajaran Forkopimda lakukan patroli keliling seputaran kota dengan bersepeda. Saat mengetahui ada minimarket yang masih buka ini, selanjutnya jajaran forkopimda menghampiri minimarket tersebut. Sementara itu pihak karyawan minimarket mengaku tidak mengetahui jika batas jam malam adalah pukul 20.00 WIB, mereka mengira jika batasan jam malam adalah pukul 22.00 WIB.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nu Arifin menyampaikan, pihaknya ingin memastikan jika pemberlakukan PPKM darurat di Trenggalek ini bisa berjalan lancar, sehingga patroli tim gabungan akan terus dilakukan. Terkait temuan adanya mini market yang masih buka ini, pihaknya masih sebatas memberikan peringatan. Jika nantinya masih melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas bagi mereka.

Sekedar dketahui bahwa, sejak 3 Juli kemarin Pemkab Trenggalek sudah memberlakukan PPKM darudat sesuai instruksi Presiden RI maupun keputusan Bupati. Penerpan PPKM darurat ini diberlakukan karena selama beberpa waktu terakhir terjadi lonjakan pasien Covid-19 yang cukup signifikan, sehingga harus ada sejumlah pembatasan kegaiatan agar kasus penularan Covid-19 bisa lebih ditekan.

Views: 0