TRENGGALEK, bioztv.id – Dibebaskan dari jeratan hukum, pelaku pembunuhan terhadap kakek dan pembacokan terhadap dua saudaranya di Kecamatan Dongko, Trenggalek, akan direhabilitasi di RSJ Menur Suarabaya. Pasalnya, kondisi pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa. sedangkan lingkungan sekitar juga keberatan untuk menerimanya.
Mengacu keterangan kepala bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial DInsos P3A Kabupaten Trenggalek, pelaku pembunuhan dan pembacokan terhadap saudaranya asal Kecamatan dongko saat ini sudah tidak ditahan, yang bersangkutan dibebaskan karena berdasakan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Saat ini yang bersangkutan, atau Sucipto sudah dikembalikan ke keluarganya. Meski demikian pihak keluarga maupun lingkungan juga keberatan untuk menerimanya kembali.
Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek, Suparman menyampaikan, Untuk penanganan terhadap Sucipto, Dinsos P3A akan mengirimkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur di Surabaya. Rencananya proses pengiriman akan dilakukan pada Jumat 18 Juni 2021. Disana, yang bersangkutan akan menjalani pengobatan dan rehabilitasi hingga dipastikan kondisinya sembuh. Selama menjalani rehabilitasi, mereka juga diberikan pelatihan kerja sesuai kehalian dan kemampuan masing masing.
Suparman juga menambahkan, rencana pengiriman Sucipto ke RSJ Menur ini merupakan lanjutan dari proses pembebasan ODGJ pada beberapa hari lalu. Saat itu, Pemkab Trenggalek bersama pemerintah provinsi Jawa Timur sudah membebaskan 13 ODGJ dari jeratan pasung untuk menjalani pengobatan dan rehabilitasi di RSJ Menur.
Views: 0
















