Bertolak Belakang Dengan RTRW, Bupati Sebut Tambang Emas Di Trenggalek Tidak Fisibel

oleh
oleh
Mendapat penolakan dari warga dan tidak sesuai dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), Bupati Trenggalek sebut eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek tidak fisibel. Jika dibandingkan eksploitasi emas, bupati justru tertarik untuk mengelola emas hijau dan emas biru-nya Trenggalek.
Mendapat penolakan dari warga dan tidak sesuai dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), Bupati Trenggalek sebut eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek tidak fisibel. Jika dibandingkan eksploitasi emas, bupati justru tertarik untuk mengelola emas hijau dan emas biru-nya Trenggalek.

TRENGGALEK, bioztv.id – Mendapat penolakan dari warga dan tidak sesuai dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), Bupati Trenggalek sebut eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek tidak fisibel. Jika dibandingkan eksploitasi emas, bupati justru tertarik untuk mengelola emas hijau dan emas biru-nya Trenggalek.

Menurut keterangan Bupati Trenggalek, lokasi izin eksploitasi tambang emas di Trenggalek bertolak belakang dengan aturan penetapan wilayah dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja disahkan. Pasalnya, wilayah ekploitasi yang ada pada peta izin tambang itu,  beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst, dan permukiman warga. Artinya kemungkinan untuk dilakukan ekplorasi sangat kecil sekali. Kalaupun dipaksakan, nanti bertabrakan dengan banyak aturan yang ada.

Lebih lanjut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, berkaca dari kondisi yang ada, ia memilih untuk melindungi lingkungan dan akses warga terhadap kehidupan yang layak tanpa harus ada pertambangan emas di Trenggalek. Terlebih, masih banyak aturan yang harus diselaraskan, dan masih banyak kepentingan warga yang harus dipikirkan. Termasuk, Kepentingan untuk melindungi dan melestarikan alam Trenggalek. Ia juga lebih tertarik untuk mengembangkan pengelolaan emas hijau dan emas biru-nya Trenggalek dari pada mengizinkan tambang emas di daerahnya.

Sebelumnya diketahui bahwa, Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi tambas emas oleh PT.Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Trenggalek itu berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektare (ha). Tanggal berlaku izin itu sejak 24 Juni 2019 dan berlaku hingga 10 tahun kedepan.

Views: 3