TRENGGALEK, bioztv.id – Digrebek petugas pada 26 Februari kemarin, sindikat produsen dan marketing pabrik rumahan miras oplosan rasa vodka di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek akhirnya beberkan aksinya. Menurutnya, para pelaku nekat menjalani bisnis terlarang tersebut karena desakan ekonomi.
Sindikat produsen dan pengedar miras oplosan rasa vodka di Desa Tasikmadu Kecamatan watulimo Kabupaten Trenggalek ini adalah DR dan HD. Saat menjalankan aksinya, DR bertugas sebagai produsen, yaitu meracik oplosan alkoho, air mineral dan perasa vodka. Kemudian HD bertugas sebagai marketing, atau pengedar. HD biasa menjual miras tersebut ke rekan rekannya. Selain itu, HD juga memperbanyak miras oplosan dari DR, dengan cara menambahkan air mineral sebelum dijual ke pembeli.
Menanggapi hal ini Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, Untuk mengembangkan sindikat produsen dan pengedar miras oplosan di Kecamatan Watulimo ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya diketahui bahwa, polisi menggerebek tempat produksi minuman keras oplosan di Kecamatan Watulimo. Penggerebekan dilakukan pada 26 Februari, kemudian pada 28 februari polisi menggelar olah tempat kejadian perkara. Dari pantauan di lokasi, tempat produksi itu berupa dapur yang lokasinya terpisah dengan bangunan rumah. Kondisi dapur tampak kumuh. Ratusan botol air mineral bekas tertumpuk salah satu sisi dapur.
Views: 0
















