TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pemilihan wakil Bupati Trenggalek tahun 2019 ini dipastikan akan diteruskan oleh anggota DPRD periode baru, pasalnya, masa keanggotaan anggota DPRD yang menjadi panitia pemilihan wabup ini akan segera berakhir. Sementara itu proses pemilihan wabup juga belum mendapatkan bakal calon.
Masa keanggotaan DPRD kabupaten Trenggalek diketahui akan berahir pada 26 Agustus tahun 2019 ini, sehingga setelah batas waktu tersebut kursi DPRD akan diisi oleh keanggotaan baru periode 2019-2024. Meski demikian pada Keanggotaan periode baru tersebut, kursi DPRD 80% masih diisi oleh anggota lama yang kembali terpilih menjadi wakil rakyat.
Salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto menerangkan, terkait akan berakhirnya keanggotaan DPRD lama dan akan segera digantikannya oleh keanggotaan yang baru, pihaknya meyakini tidak akan menghambat proses pemilihan wakil bupati, pasalnya, dari seluruh keanggataan yang baru masih didominasi oleh orang orang lama.
Sebelumnya diketahui bahwa, Pemilihan wakil bupati Trenggalek ini dilakukan karena terjadi kekosongan wakil bupati untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sementara itu dalam proses pengisian kekosongan wakil Bupati Trenggalek ini, panitia pemilihan hanya diberi waktu selama 45 hari terhitung sejak dibentuknya panitia pada 13 Juni kemarin. Sedangkan tahapan pendaftarannya sudah ditutup sejak 15 Juli kemarin, dan prosesnya tetap akan dijalankan sesuai tahapan.
Views: 0

















