Panitia, Pemilihan Wakil Bupati Trenggalek Dilakukan Dengan Pencoblosan Surat Suara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati Trenggalek dipastikan akan dilakukan dengan sistem pencoblosoan surat suara. Namun, pencoblosan ini tidak bisa diikuti oleh seluruh masayarakat, dan hanya bisa diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek saja.

Pemilihan Wakil Bupati dengan cara pencoblosan ini akan dilakukan oleh anggota DPRD setelah Panitia pemilih mendapatkan dua calon Wakil Bupati usulan dari Partai Politik pengusung. Proses pencoblosan ini akan kemas dalam rapat Paripurna, yang akan dilakukan pada 14 Agustus tahun 2019 ini. Dalam proses pemilihan ini pihak panitia pemilihan Wakil Bupati rencananya juga akan menggandeng KPU Kabupaten Trenggalek.

Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Trenggalek, Agus Cahyono menerangkan, Pada proses pencoblosan terhadap dua calon Wakil Bupati ini hanya akan ada 43 suara yang bisa diperebutkan oleh kedua calon, 43 suara tersebut sesuai dengan jumlah seluruh anggota DPRD Trenggalek.

Lebih lanjut Agus Cahyono juga menambahkan, sebelum memasuki tahap pemilihan dengan cara pencoblosan ini, Panitia Pemilihan terlebih dahulu melakukan oengundian nomor urut calon. Sedangkan surat suara yang akan di coblos nanti bentuknya juga mirip seperti surat suara pada Pilkada.

 

Views: 0