TRENGGALEK, bioztv.id – Rumitnya proses pemilihan calon wakil Bupati Trenggalek diprediksi justru akan terjadi di kalangan Partai Politik pengusung, pasalnya, jumlah parpol pengusungnya ada 5 Parpol, sementara itu jumlah calon yang bisa diusulkan ke DPRD melalui Bupati hanya ada dua calon saja.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Trenggalek menyebutkan bahwa, ranah Panlih sebenarnya hanyalah menunggu dari proses partai pengusung selama dua pekan, sedangkan yang menentukan dua calon yang akan diusulkan tersebut adalah lima partai politik pengusung pasangan Bupati Emil Elestianto Dardak-Mochamad Nur Arifin pada Pilkada tahun 2015 lalu.
Lebih lanjut Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Trenggalek, Agus Cahyono menerangkan, Lima partai Politik pengusung yang akan menentukan dua calon wakil Bupati Trenggalek ini adalah, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Sehingga dinamika penentuan dua calon ada pada 5 partai tersebut.
Agus Cahyono juga menambahkan, prediksi rumitnya penentuan dua calon wakil Bupati Trenggalek di ranah partai politik pengusung ini akan terjadi apabila dari masing masing Partai Politik memiliki calon yang lebih dari satu dan berusaha untuk mempertahankan calonnya masing masing. Sehingga kelima Parpol tersebut harus duduk bersama untuk menentukan calon yang sesuai.
Views: 0
















