TRENGGALEK, bioztv.id – Pemilik tidak menghiraukan himbauan Pemerintah Daerah, Sejumlah ruko di Kawasan Pasar Pon yang berdiri dan digunakan untuk berjualan akhirnya dieksekusi petugas dan diratakan dengan tanah. Sejumlah ruko tersebut terdiri dari toko emas, toko jam dan Apotik.
Dengan menggunakan satu alat berat, proses eksekusi ruko ini dimulai dari bangunan toko jam, dan dilanjutkan e beberapa ruko lainnya yang masih berdiri. Sementara itu salah satu ruko yang digunakan sebagai Toko emas, justru masih mengeluarkan beberapa barang barangnya dari toko, bahkan satpol PP Trenggalek juga turut membantu mengelurakan barang milik pemilik toko yang enggan mengeluarkan perabotan dari dalam toko.
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek Ulang Setyadi, menernagkan, bahwa pihaknya sudah memperingatkan kepada seluruh pemilik toko agar segera mengosongkan toko, sejak 3 bulan yang lalu , namun peringatan tersebut tidak di gubris oleh pemilik toko. Sehingga pihaknya bersama Tim Gabungan lakukan eksekusi terhadap toko yang masih berdiri tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa, Pasar PON Kabupaten Trenggalek ini mengalami kebakaran dan hanya menyisakan 6 toko, diantaranya toko emas, toko jam dan apotik. Karena Proses pembangunan Pasar Pon akan segera dimulai, dan Toko tersebut tak kunjung di kosongkan oleh pemiliknya, akhirnya Tim Gabungan mengeksekusinya dengan alat berat.
Views: 0
















