TRENGGALEK, bioztv.id – Sebar informasi hoax dan lecehkan organisasi Nahdlotul Ulama (NU) melalui postingan di media social Facebook, Warga Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek akhirnya harus berurusan dengan Polisi, dan langsung dijebloskan masuk jeruji besi.
Kasus penyebaran hoax yang mengandung ujaran kebencian dan sara ini diketahui terjadi pada 6 mei kemarin, berawal saat pelaku Shunu Dwi Widodo, warga Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, KabupatenTrenggalek memposting foto tangan berdarah di media social facebook dengan caption kata kata kotor yang melecehkan organisasi NU.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sengaja menyebar hoax yang berisi kalimat bermuatan SARA dan melanggar kesusilaan tersebut dengan tujuan mengadu domba agar terjadi gesekan pada organisasi tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa screen shoot postingan di facebook, dan satu unit Smart Phone milik pelaku. Akibar perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Views: 0

















