TRENGGALEK, bioztv.id – Kejadian sengketa pemilihan kepala desa di dua desa yang ada di Kabupaten Trenggalek dipastikan tidak pengaruhi rencana pelantikan ratusan Kepala Desa pada bulan April ini, Pasalnya, berdasarkan peraturan yang ada, sengketa pilkades tidak akan menggugurkan tahapan Pilkades serentak yang sedang berjalan.
Berdasarkan Keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, pada Pilkades serentak tahun 2019 kemarin ada dua desa yang mengalami sengketa, dua desa tersebut yaitu Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan dan Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo.
Lebih lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Joko Wasono menerangkan, Sesuai amanah perda, ketidak puasan dari hasil Pilkades tidak menghalangi pelantikan, sedangkan bagi mereka yang tidak puas dapat menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan jika terjadi pelanggaran hukum pidana bisa langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Perlu diketahui bahwa, Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Trenggalek ini sudah dilaksanakan pada 9 Februari kemarin, Pilkades serentak tersebut diikuti oleh 132 Desa yang tresebar di 14 Kecamatan se Trenggalek. Sesuai tahapannya proses pelantikan ratusan Kepala Desa tersebut akan tetap dilakukan pada bulan April tahun 2019 ini.
Views: 0

















