TRENGGALEK, bioztv.id – Kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Trenggalek dinilai tidak berpengaruh banyak pada rencana pelantikan ratusan Kepala Desa hasil Pilkades serentak pada bulan februari lalu. Pasalnya, berdasarkan peraturan yang berlaku proses pelantikan tersebut tidak harus dilakukan oleh soerang Bupati Definitif.
Proses pelantikan Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek hasil Pilkades serentak, yang rencananya akan dilakukan setelah Pemilihan Umum bulan April ini, tetap bisa dilakukan meski tanpa adanya Sosok Bupati Definitif. Pasalnya proses pelantikan tersebut boleh dilakukan oleh Wakil Bupati ataupun Camat.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsuri menerangkan, Untuk proses pelantikan Kepala Desa memang tidak harus dilakukan oleh Bupati Definitif, namun untuk tanda tangan SK Kepala Desa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui bahwa, Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Trenggalek ini sudah dilaksanakan pada 9 Februari kemarin, sedangkan sesuai tahapannya proses pelantikan seharusnya dilakukan pada tanggal 18 bulan April ini, namun karena waktunya berdekatan dengan proses Pemilu 17 April, pelantikan tersebut ditunda hingga setelah 18 April.
Views: 0

















