TRENGGALEK, bioztv.id – Sempat ditarik dari pembahasan pada akhir tahun lalu, Ranperda RTRW Kabupaten Trenggalek bisa diusulkan dan di bahas lagi pada tahun 2019 ini. Penarikan pembahasan tersebut dilakukan oleh Bupati Trenggalek Bersama 6 Ranperda lainnya yang belum selesai dibahas pada tahun 2018.
Berdasarkan keterangan Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Pada akhir tahun 2018 lalu sejumlah Ranperda yang belum selesai dibahas memang sengaja ditarik oleh Bupati, salah satunya yaitu ranperda RTRW yang sudah dua tahun menjalani pembahasan namun belum selesai.
Lebih lanjut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin menerangkan, Pihaknya tidak mengetahui secara pasti apa alasan Bupati menarik beberapa ranperda pada akhir tahun 2018 lalu. Namun sejumlah ranperda tersebut bisa kembali diusulkan pada tahun 2019 ini untuk kembali dibahas.
Sebelumnya diketahui bahwa, pada tahun 208 lalu Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek mendapat usulan pembahasan 25 Ranperda, namun 7 ranperda usulan eksekutif justru ditarik oleh bupati, sehingga tersisa 18 ranperda, sementara itu dari 18 ranperda tersebut hanya tersisa 1 ranperda yang belum selesai dan pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun 2019 ini.
Views: 1
















