TRENGGALEK, bioztv.id – Kekosongan Bupati Trenggalek yang tak kunjung ada terisi ternyata sisakan sejumlah persoalan pada perjalanan roda pemerintahan, sementara itu usulan penetapan wakil bupati menjadi bupati defiitif hingga saat ini juga belum ada kepastian dari kementerian.
Berdasarkan keteranga komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, dari hasil evaluasi yang dilakukan terhadap sejumlah OPD, kondisi kekosongan bupati ini memang sisakan masalah baru, seperti halnya dokumen pemerintahan yang seharusnya ditanda tangani oleh bupati tidak bisa dilakukan karena yang ada hanya wakil bupati.
Lebih lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsuri menerangkan, mengacu pada amanat undang undang, tidak ada pengangkatan PLT untuk kondisi seperti yang terjadi di Trenggalek ini, sedangkan yang ada hanya wakil bupati melaksanakan tugas tugas bupati selama terjadi kekosongan, namun juga bukan sebagai PLT.
Berkaca dari kondisi yang terjadi saat ini, pihaknya menekankan agar OPD terkait terus menelusuri perkembangan usulan wakil bupati menjadi bupati, yang sudah diusulkan ke Kemendagri pada beberapa waktu lalu. Dengan demikian diharapkan keputusan mendagri segera turun, dan kekosongan Bupati bisa segera terisi.
Views: 0

















