Order Pemandu Lagu Dengan Uang Palsu, Warga Bogoran Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat edarkan uang palsu, warga asal Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek akhirnya terciduk Polisi. Saat melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan uang palsu tersebut untuk belanja kebutuhan di warung, hingga memanfaatkannya untuk order pemandu lagu (PL).

Peredaran uang palsu di Kabupaten Trenggalek dikathui terjadi pada 11 Desemebr kemarin, berawal saat tersangka Misdianto alias ateng, warga Desa Bogoran Kecamatan Kampak memberikan uang kepada dua rekannya untuk order pemandu lagu, kemudian saat uang tersebut dibelanjakan di salah satu warung, diketahui bahwa uang tersebut palsu.

Kepolres Trenggalek, AKBP.Jean Calvijn SImanjuntak menyampaikan, Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka Misdianto alias ateng. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka dan peggeledahan saksi saki, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan total sekitar 500.000 rupiah, airsoftgun model pistol, satu unit mobil dan ebebrapa barang bukti lainnya

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dnegan Pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Views: 0