Mabuk & Aniaya Teman Di Pantai Cengkrong Trenggalek, Residivis Asal Kediri Terciduk

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Mabuk minum minuman keras dan aniaya rekannya sendiri di Kawasan wisata Pantai Cengkrong Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Residivis asal Kota Kediri akhirnya terciduk Polisi. Akibat perbuatannya ini pelaku terancam kurungan lebih dari dua tahun penjara.

Kasus penganiayaan di Kawasan wisata ini diketahui terjadi pada 27 Februari Kemarin, berawal saat Pelaku Bachtiar Amin warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri menjemput korban Muhamad Nursayid, warga Desa Mojosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, untuk pergi ke Pantai Cengkrong. Setibanya di Kawasan pantai pelaku kemudian minum minuman keras Bersama 3 rekan lainnya. Selanjutnya tanpa sebab yang jelas kemudian pelaku menendang korban dan melakukan pemukulan hingga korban kesakitan. Selain itu pelaku juga mengeluarkan pisau untuk menakuti korban.

Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan berang bukti berupa satu buah pisau lipa, satu unit mobil dengan Nopol AG 1139 BK. Pelaku juga diketahui sebagai salah satu residivis darikasus yang sama.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dnegan pasal  351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Views: 1