TRENGGALEK, bioztv.id – Modus iming iming kerjasama budidaya ternak ikan lele, warga Kota Madiun perdayai peternak lele asal Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Akibat Kejadian ini korban mengalami kerugian hingga lebih dari sepuluh juta rupiah.
Penipuan dengan modus kerjasama budidaya ikan lele ini terungkap paska pelaku Henky Eko Kurniawan warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, menawarkan kerjasama budi daya lele dengan system filterisasi kepada korban Ahmad Yahya, warga Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Kemudian pelaku mengaku siap menyediakan bibit, pakan, dan symbiotik herbal. Namun setelah korban menyerahkan uang DP pembelian sebesar 10 Juta Rupiah, barang yang dijanjikan justru tidak dikirimkan dan pelaku menghilang.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa uang dari korban tersebut dibelikan pakan sebanyak 50 sak dan 30 botol symbiotik herbal. Namun barang tersebut justru dijual kepada orang lain, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa Satu lembar kuitansi senilai 10 juta rupiah dan 13 botol Symbiotik Herbal sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Views: 7
















