TRENGGALEK, bioztv.id – Dengan modal iming iming uang 10.000 rupiah, Kakek 50 Tahun asal Kecamatan Gandusari nekat gagahi anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Akibatnya kejadian tersebut korban trauma dan merasa kesakitan dibagian kemaluan.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini diketahui terjadi pada 5 Desember kemarin sekitar pukul 01.00 siang hari. Berawal saat pelaku CH, kakek 50 tahun, warga kecamatan Gandusari mengajak korban ke rumah pelaku, kemudian pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dirumah pelaku dengan memberikan iming iming uang 10.000 kepada korban.
Menanggapi hal ini Kapolres Trenggalek, AKBP.DIdit Bambang Wibowo menerangkan, Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa pasca kejadian tersebut Korban ditemukan di kamar rumah pelaku dalam keadaan tengkurap. Kemudian Keesokan harinya korban mengeluh merasa kesakitan pada bagian kemaluan, dan korban mengaku bahwa dirinya sudah dicabuli oleh CH.
Sebelumnya diketahui bahwa, Kakek korban sempat mencari cari korban dirumahnya dan tidak ketemu, kemudian kakek korban diberitahu tetangganya jika cucunya sedang Bersama pelaku CH dan diajak ke rumah pelaku. Selanjutnya kakek korban mendatangi rumah pelaku dan menemukan cucunya didalam kamar pelaku dalam keadaan tengkurap.
Views: 6
















