Situs Karst Trenggalek Mengering Sumber Air Warga Terancam, Pemkab Siapkan Perlindungan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kemarau panjang di Kabupaten Trenggalek mulai mengganggu kestabilan ekosistem kawasan Bentang Alam Karst. Survei lapangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Trenggalek menemukan penyusutan debit air sungai bawah tanah Kalimati di Kecamatan Dongko serta mengeringnya air terjun di kawasan karst Pelang, Kecamatan Panggul.

Menghadapi ancaman kerusakan lingkungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama pemerintah pusat menyiapkan langkah perlindungan kawasan karst. Pemkab juga mendorong percepatan penyusunan regulasi dan perlindungan zona penyangga untuk menjaga kelestarian ekosistem.

Sekretaris DLH Trenggalek, Ariyoga Widyasetyo Wahono, menjelaskan bahwa kunjungan bersama kementerian bertujuan mengidentifikasi tingkat kerentanan ekologis di empat situs utama. Keempatnya meliputi Kalimati di Dongko, kawasan karst Pelang di Panggul, Gua Ngerit di Kampak, serta Goa Lowo di Watulimo.

“Secara umum, kondisi kawasan karst kita ini cukup perlu menjadi perhatian, terutama daerah penyangganya,” terang Ariyoga.

Menurutnya, fungsi sungai bawah tanah di Goa Lowo relatif terjaga. Sebaliknya, penyusutan air di Kalimati dan mengeringnya air terjun Pelang menjadi peringatan mengenai pentingnya menjaga tutupan lahan di kawasan hulu dan zona penyangga.

Sedimentasi Mengancam Resapan Air di Dalam Gua

Ariyoga menegaskan bahwa perlindungan kawasan karst tidak cukup hanya menyasar mulut gua atau objek wisata utama. Pemerintah juga perlu menjaga tutupan lahan di kawasan sekitarnya agar ekosistem karst tetap berfungsi dengan baik.

Hilangnya vegetasi di zona penyangga dapat memicu erosi ketika hujan turun. Aliran air kemudian membawa material tanah dan lumpur menuju lorong gua, sehingga berpotensi menutupi pori-pori atau lubang alami resapan air bawah tanah yang dikenal sebagai ponor.

“Ketika sedimentasinya semakin besar, itu bisa mengganggu proses penyerapan air di dalam gua. Karena itu, tutupan lahan di sekitar kawasan karst perlu kita jaga agar sedimen tanah tidak masuk dan menumpuk di dalam gua,” paparnya.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menjaga vegetasi di kawasan penyangga. Selain mengurangi erosi, tutupan lahan yang terjaga dapat membantu mempertahankan fungsi resapan air dan keseimbangan ekosistem karst.

Dorong Raperda Perlindungan Karst Rampung pada 2027

Setelah meninjau lapangan, tim KLH dan DLH menggelar diskusi strategis bersama Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Dalam pertemuan tersebut, Bupati meminta DLH memetakan kembali seluruh bentang ekosistem karst untuk memperkuat perlindungan kawasan dan menekan risiko alih fungsi lahan.

“Salah satu arahan dari Pak Bupati adalah mengidentifikasi kembali wilayah cakupan ekosistem karst, terutama untuk menjaga tutupan lahannya. Dengan begitu, perlindungan terhadap kawasan karst bisa benar-benar kita laksanakan,” ujar Ariyoga.

Pemkab Trenggalek menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kawasan Karst pada 2027. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mengatur perlindungan sekaligus pemanfaatan kawasan karst secara berkelanjutan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas pemanfaatan lahan tetap memperhatikan fungsi ekologis kawasan. Pemetaan yang akurat juga menjadi bagian penting agar kebijakan perlindungan memiliki cakupan yang jelas.

Data Karst Berbeda, ESDM Jadwalkan Verifikasi

Penyusunan regulasi perlindungan karst juga membutuhkan penyelarasan data antarkementerian. Pendataan awal KLH memperkirakan potensi kawasan karst di Trenggalek mencapai 53.000 hektare. Namun, proses pencocokan data menghasilkan luasan sekitar 23.000 hektare.

Sementara itu, penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat enam lokasi resmi di Trenggalek, yaitu:

  1. Kawasan Karst Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan.
  2. Situs Kalimati, Kecamatan Dongko.
  3. Kawasan Pelang, Kecamatan Panggul.
  4. Situs Beji Maron, Kecamatan Gandusari.
  5. Goa Lowo, Kecamatan Watulimo.
  6. Gua Ngerit, Kecamatan Kampak.

Di luar enam lokasi tersebut, kelompok speleolog dan komunitas pencinta gua setempat telah mengidentifikasi puluhan titik karst lain yang belum tercatat dalam pendataan kementerian.

“Kalau berdasarkan catatan teman-teman ESDM, ada enam situs. Tetapi dari masyarakat pencinta gua, masih banyak situs lain yang sudah mereka identifikasi. Semoga data-data tersebut bisa tersampaikan kepada teman-teman ESDM,” harap Ariyoga.

Untuk memperbarui peta KBAK, tim teknis Kementerian ESDM dijadwalkan mengunjungi Kabupaten Trenggalek pada 28–29 Oktober 2026. Tim akan memvalidasi temuan situs karst baru sebagai bagian dari upaya penyelarasan data dan penetapan kawasan.

Pemutakhiran data tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kebijakan perlindungan karst. Pemerintah daerah membutuhkan peta yang akurat agar upaya menjaga tutupan lahan, melindungi sumber air bawah tanah, dan mengendalikan pemanfaatan kawasan dapat berjalan lebih terarah.(CIA)

Views: 7