TRENGGALEK, bioztv.id – Perum Perhutani KPH Kediri Selatan belum dapat memastikan penyebab 47 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 Oktober 2026. Petugas masih menelusuri pemicu kebakaran dan belum menemukan bukti yang memastikan adanya unsur kesengajaan.
Perhutani terus memeriksa lokasi bekas kebakaran di kawasan hutan negara wilayah Trenggalek dan sekitarnya. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui penyebab kebakaran berdasarkan fakta di lapangan.
Wakil Administratur KPH Kediri Selatan, Budi Prihartono, mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya unsur kesengajaan tanpa bukti yang memadai.
“Hal yang lain mungkin kalau sengaja kebakaran mungkin kami belum bisa menyimpulkannya,” ujar Budi saat menjelaskan penanganan karhutla.
Pemicu Kebakaran Hutan Trenggalek
Perhutani mengidentifikasi sejumlah aktivitas yang diduga memicu kebakaran berdasarkan temuan di lapangan. Dugaan tersebut meliputi pembakaran serasah, puntung rokok, dan pembakaran limbah pertanian tanpa pengawasan.
Pertama, pembakaran serasah di hutan rakyat. Aktivitas warga membersihkan dan membakar tumpukan daun kering di lahan yang berbatasan dengan hutan negara diduga memicu sebagian kebakaran.
“Pada beberapa kejadian tersebut, kejadian kebakaran ini dimulai dari aktivitas pembersihan serasah yang ada di hutan rakyat,” jelas Budi.
Api dari lahan tersebut dapat merembet ke kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.
Kedua, puntung rokok yang dibuang sembarangan. Bara rokok berpotensi menyulut rumput dan tumpukan serasah kering di tepi jalan yang melintasi kawasan hutan.
Ketiga, pembakaran limbah pertanian tanpa pengawasan. Api dari pembakaran sisa panen atau semak berpotensi menjalar ketika warga meninggalkan lokasi sebelum bara benar-benar padam.
Meski mengidentifikasi sejumlah dugaan pemicu, Perhutani belum memastikan faktor penyebab setiap kejadian kebakaran.
Dugaan Pembakaran Sengaja Belum Terbukti
Budi menegaskan petugas belum memiliki bukti lapangan yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindakan pembakaran secara sengaja. Karena itu, Perhutani belum menetapkan dugaan tersebut sebagai penyebab kebakaran.
“Akan tetapi memang ada dugaan bahwa ada kesengajaan, tapi kami belum bisa menyampaikan karena belum ada bukti-bukti riil di lapangan,” tegasnya.
Perhutani masih mengandalkan hasil pemeriksaan lapangan untuk menelusuri penyebab kebakaran. Pendekatan ini diperlukan agar kesimpulan tidak hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Hingga 12 Oktober 2026, kebakaran di wilayah kerja Perhutani KPH Kediri Selatan telah menghanguskan 128,55 hektare kawasan hutan. Perhutani memperkirakan kerugian material akibat kebakaran tersebut mencapai Rp439,8 juta.(CIA)
Views: 5

















