TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades serentak. Pemerintah daerah membutuhkan regulasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa di tingkat desa.
Sambil menunggu kepastian regulasi dan jadwal, Pemkab Trenggalek telah menyiapkan skema bantuan keuangan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades. Sebanyak 128 desa masuk dalam rencana pelaksanaan Pilkades serentak, dengan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.
Kepala DPMD Trenggalek, Suhartoko, mengatakan pemerintah kabupaten telah menetapkan draf Perbup Pilkades pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, pemerintah daerah menyerahkan dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi.
“Kami masih menunggu hasil fasilitasi peraturan bupati dari provinsi,” kata Suhartoko saat menjelaskan perkembangan regulasi Pilkades.
Jadwal Pilkades Menunggu Perbup Diundangkan
Suhartoko menjelaskan, DPMD telah menyusun konsep jadwal dan tahapan Pilkades serentak. Namun, pemerintah daerah belum dapat menetapkan jadwal resmi sebelum menyelesaikan proses fasilitasi dan mengundangkan Perbup.
DPMD juga belum bisa memastikan berapa lama proses fasilitasi di tingkat provinsi akan berlangsung.
“Setelah proses fasilitasi selesai dan aturan diundangkan, kami akan langsung menyiapkan penjadwalan resmi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perbup,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum mengumumkan tanggal dimulainya tahapan Pilkades kepada masyarakat. Pemerintah masih harus menuntaskan proses regulasi sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan secara resmi.
Anggaran Pilkades Disiapkan dalam Dua Tahun
Selain menuntaskan regulasi, DPMD Trenggalek juga menghitung kebutuhan anggaran untuk membiayai Pilkades serentak. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran melalui APBD dalam dua tahun anggaran, yakni 2026 dan 2027.
Suhartoko menyebut pemerintah mengalokasikan sekitar Rp1,7 miliar pada APBD 2026. Sementara itu, pemerintah merencanakan anggaran sekitar Rp4,3 miliar untuk tahun anggaran 2027.
“Totalnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp6 miliar. Anggaran tersebut nantinya disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan langsung kepada desa-desa penyelenggara,” pungkas Suhartoko.
Bantuan Keuangan untuk Kebutuhan Panitia Desa
DPMD merencanakan penyaluran anggaran tersebut dalam bentuk bantuan keuangan kepada desa-desa penyelenggara Pilkades. Panitia di tingkat desa nantinya menggunakan dana tersebut untuk mendukung berbagai kebutuhan pemilihan.
“Kebutuhan itu meliputi administrasi pencalonan, pengadaan surat suara dan bilik suara, serta honorarium panitia pemungutan suara,” pungkas Suhartoko.(CIA)
Views: 7

















