Belum Adanya Guru Agama Nasrani di Sekolah Rakyat Trenggalek Jadi Sorotan Ombudsman RI

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti belum tersedianya guru agama Nasrani di Sekolah Rakyat Trenggalek (SRT 1). Kondisi ini menjadi catatan evaluasi pelayanan pendidikan, menyusul adanya sekitar tiga siswa Nasrani yang bersekolah di satuan pendidikan tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Prof. Dr. Radian Syam, mengungkapkan temuan itu setelah meninjau langsung sekolah dan berdialog dengan jajaran manajemen. Berdasarkan data yang diterimanya, SRT 1 menampung sekitar tiga siswa beragama Nasrani.

Namun, sekolah belum menyediakan tenaga pendidik untuk memberikan pelajaran agama sesuai keyakinan mereka.

“Belum ada juga,” ungkap Radian saat mengonfirmasi ketersediaan guru agama bagi siswa Nasrani di lokasi.

Ombudsman Ingatkan Hak Pendidikan Keagamaan Siswa

Radian menegaskan pemerintah daerah dan pengelola sekolah wajib memenuhi hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya.

Menurutnya, penyelenggaraan Sekolah Rakyat tidak cukup hanya menyediakan fasilitas belajar umum. Sekolah juga perlu memastikan ketersediaan pengajar agama agar seluruh siswa memperoleh layanan pendidikan yang setara.

Ketiadaan guru agama bagi siswa minoritas berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan pendidikan. Karena itu, Ombudsman meminta pemerintah daerah dan pihak sekolah segera mencari solusi.

Radian menyebut dirinya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala sekolah dan Bupati Trenggalek. Ia mendesak keduanya segera menindaklanjuti kebutuhan tenaga pengajar agama Nasrani.

“Iya, yang jelas tadi saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah dan kepada bupati untuk segera,” tegasnya.

Pemkab Trenggalek Diminta Segera Menindaklanjuti

Temuan Ombudsman RI ini menjadi catatan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan instansi terkait. Pemerintah daerah perlu memastikan siswa Nasrani memperoleh layanan pendidikan keagamaan sesuai hak mereka.

Pemenuhan tenaga pengajar agama juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif.

“Setiap siswa harus memperoleh kesempatan belajar tanpa membedakan agama yang dianutnya,” tegas Radian.(CIA)

Views: 5