TRENGGALEK, bioztv.id – Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menangani 20 perkara dispensasi kawin sepanjang Semester I 2026. Sejumlah permohonan melibatkan calon pengantin perempuan yang sudah hamil duluan atau Hamidun, bahkan dengan usia kandungan mencapai sembilan bulan.
Kondisi tersebut membuat Majelis Hakim tidak hanya memeriksa syarat usia calon pengantin. Hakim juga mempertimbangkan konsekuensi hukum bagi ibu dan anak yang masih berada dalam kandungan.
Humas PA Trenggalek, H. Toif, mengatakan usia kehamilan dalam sejumlah perkara sangat beragam.
“Ada pemohon yang sudah hamil tiga bulan, tujuh bulan, hingga sembilan bulan,” ujar Toif.
Kehamilan Jadi Pertimbangan Hakim
Dalam memeriksa perkara dispensasi kawin, Majelis Hakim tidak hanya melihat batas usia calon pengantin. Hakim juga mencermati kondisi biologis calon ibu dan kesiapan calon suami, terutama ketika kehamilan sudah terjadi.
Toif menjelaskan, kehamilan menunjukkan calon ibu telah mengalami perubahan biologis. Kondisi itu membuat hakim harus menghitung konsekuensi hukum dan sosial yang mungkin muncul.
“Kondisinya memang sudah hamil, artinya kemampuan biologis pemohon sudah terwujud,” terangnya.
Hakim juga menggali kesiapan calon suami. Salah satu perhatian utama menyangkut kemampuan pria tersebut bekerja dan memikul tanggung jawab dalam rumah tangga.
Meski mempertimbangkan kondisi kehamilan, Toif menegaskan bahwa hakim tidak membenarkan praktik perkawinan anak.
Hakim Utamakan Perlindungan Anak dalam Kandungan
Toif mengatakan hakim mengutamakan kepastian hukum bagi bayi yang akan lahir ketika menangani perkara dengan kondisi kehamilan.
“Langkah ini bukan berarti kami mendukung perkawinan anak. Janin di dalam kandungan sangat membutuhkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Perlindungan itu mencakup kepastian status hukum anak dan tanggung jawab ayah biologisnya.
Hakim juga mempertimbangkan perlindungan terhadap institusi perkawinan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Namun, hakim menerapkan batasan dalam memberikan dispensasi kawin. Toif menegaskan, pria yang mengajukan pernikahan harus benar-benar menjadi pihak yang menyebabkan kehamilan tersebut.
“Pria yang akan menikahi pemohon haruslah sosok yang menghamilinya, bukan orang lain,” tegas Toif.
Ia menyebut ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan Majelis Hakim.
Penggunaan HP dan Pengawasan Orang Tua Jadi Sorotan
PA Trenggalek juga melihat persoalan dispensasi kawin dari sisi pergaulan remaja. Toif menyoroti penggunaan telepon seluler (smartphone) dan perkembangan teknologi yang tidak selalu mendapat pendampingan dari orang tua.
Menurutnya, akses bebas terhadap berbagai konten digital dapat memengaruhi perkembangan anak. Tanpa pengawasan, anak bisa menghadapi persoalan kedewasaan lebih cepat daripada kesiapan mentalnya.
“Dampak penggunaan HP saat ini sangat luar biasa dalam memengaruhi tingkat kedewasaan anak,” ungkapnya.
Toif menilai keluarga dan sekolah harus memperkuat pencegahan sejak dini.
Ketika anak sudah menghadapi persoalan hukum hingga mengajukan dispensasi kawin, mereka harus menghadapi beban hidup yang sebenarnya belum sesuai dengan usianya.
“Anak-anak pemohon dispensasi ini seolah dipaksa dewasa sebelum waktunya,” sesalnya.
PA Trenggalek Dorong Edukasi Hukum Sejak Remaja
PA Trenggalek mendorong berbagai pihak memperkuat edukasi dan pencegahan sebelum persoalan pernikahan anak sampai ke meja persidangan.
Sekolah dan lingkungan keluarga perlu memberikan pemahaman tentang aturan perkawinan, batas pergaulan, penggunaan media sosial, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Toif menegaskan pencegahan membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Sekolah, Kementerian Agama (Kemenag), tokoh masyarakat, hingga pondok pesantren memiliki peran penting dalam mendampingi remaja.
“Kita perlu menggandeng pihak sekolah, Kemenag, tokoh masyarakat, hingga pondok pesantren untuk membimbing anak-anak kita,” pungkasnya.(CIA)
Views: 21
















