Perda Pajak dan Retribusi Trenggalek Direvisi, Sabar Saja Jika Nanti Tarif Layanan Ada yang Naik

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idMasyarakat Kabupaten Trenggalek tampaknya harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati sejumlah layanan publik. Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah perombakan regulasi ini membuka peluang penyesuaian tarif retribusi, termasuk tarif pelayanan di rumah sakit daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah mengklaim draf aturan baru tersebut tetap berpihak kepada masyarakat kecil. Sebagai kompensasi, pemerintah menaikkan batas omzet usaha mikro yang wajib membayar pajak, dari semula Rp1 juta menjadi Rp6 juta per bulan.

Pemerintah mengajukan usulan perubahan Perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek yang juga mengagendakan pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tarif Rumah Sakit Daerah Mengikuti Biaya Operasional

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menjelaskan bahwa revisi Perda ini tidak hanya mengubah sektor pajak daerah. Pemerintah juga menyesuaikan tarif retribusi di berbagai layanan milik pemerintah.

Salah satu poin penting ialah penyesuaian tarif pelayanan di RSUD dr. Soedomo agar sejalan dengan meningkatnya biaya operasional rumah sakit. Meski demikian, Syah memastikan pemerintah tidak menaikkan seluruh komponen tarif.

“Ada komponen tarif yang naik, namun ada juga yang justru turun. Kami melakukan penyesuaian ini karena melihat dinamika ekonomi hari ini dan meningkatnya biaya operasional di lapangan,” kata Syah Muhammad Natanegara, Jumat (10/7/2026).

Syah berharap penyesuaian tarif tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kami, dengan adanya penyesuaian ini, rumah sakit bisa menghadirkan pelayanan yang jauh lebih baik sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang semakin optimal,” imbuhnya.

Manajemen RSUD bersama DPRD akan membahas besaran tarif secara rinci dalam rapat lanjutan, termasuk biaya rawat jalan dan jasa pelayanan dokter.

UMKM Trenggalek Bernapas Lega, Dapat Relaksasi Pajak

Di tengah rencana penyesuaian retribusi layanan, pemerintah daerah justru memberikan keringanan kepada pelaku usaha kecil. Tim perumus menaikkan batas omzet restoran, warung kopi, maupun usaha makanan dan minuman yang wajib membayar pajak daerah menjadi Rp6 juta per bulan.

Aturan lama mewajibkan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp1 juta per bulan membayar pajak daerah. Kini pemerintah menaikkan ambang batas tersebut agar usaha mikro mendapat ruang berkembang.

“Relaksasi ini merupakan bentuk keberpihakan nyata kami kepada masyarakat kecil. Sekarang, usaha makanan dan minuman baru wajib membayar pajak jika omzet bulanan mereka sudah menyentuh angka Rp6 juta,” jelas Syah.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meringankan beban pelaku UMKM di Trenggalek yang masih berupaya memulihkan usahanya.

DPRD Janji Kawal Agar Tidak Membebani Rakyat

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa revisi Perda PDRD merupakan konsekuensi berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengevaluasi regulasi pajak setiap tiga tahun.

Selain memenuhi amanat undang-undang, DPRD juga memasukkan sejumlah penyesuaian sesuai kebijakan terbaru dari kementerian.

“Poin pertama yang kami amankan adalah relaksasi bagi usaha kecil. Jadi, restoran atau warung yang omzetnya belum menembus Rp6 juta per bulan, kami bebaskan dari pajak,” ujar Doding.

Namun, revisi ini juga memperluas penerapan sanksi administratif. Pemerintah tidak hanya mengenakan denda kepada penunggak pajak daerah, tetapi juga kepada pihak yang menunggak retribusi layanan.

“Kalau dulu yang kena denda hanya penunggak pajak. Sekarang, merujuk masukan dari kementerian, warga yang menunggak retribusi juga akan terkena denda administratif sebesar satu persen,” jelasnya.

Draf Masih Dibahas Pansus

Masyarakat belum perlu khawatir karena DPRD belum memberlakukan seluruh perubahan tarif dalam Perda PDRD. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek masih membahas dan menguji setiap pasal secara mendalam.

Doding memastikan DPRD akan mengawal pembahasan agar aturan baru tidak membebani masyarakat kecil.

“Paling penting bagi kami, jangan sampai ada kenaikan tarif yang mencekik rakyat kecil. Itu poin mati yang akan kami cermati dalam pembahasan bersama tim pansus nanti,” tegas Doding.

Setelah rapat paripurna selesai, DPRD Trenggalek akan melanjutkan pembahasan revisi Perda PDRD secara paralel dengan pembahasan Perubahan APBD 2026 dan penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu keputusan final DPRD sebelum pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif di lapangan.(CIA)

Views: 5