TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mendorong kedisiplinan perangkat desa dalam memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Setiap tahun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan penghargaan kepada desa yang paling cepat dan tepat waktu melunasi setoran PBB. Pemerintah menghadiahkan barang elektronik hingga uang pembinaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur desa.
“Kami ingin memberikan apresiasi nyata atas kerja keras aparatur desa di lapangan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Trenggalek, Titin Estuningrum.
Meski rutin menggelontorkan insentif tersebut, pemerintah daerah belum mampu menghapus persoalan klasik tunggakan pajak. Hingga pertengahan 2026, piutang PBB di Kabupaten Trenggalek masih mencapai miliaran rupiah.
“Kami berharap apresiasi ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain agar segera melunasi kewajiban PBB,” tambah Titin.
Empat Kategori Penilaian
BPKPD menerapkan sistem penilaian yang membagi desa ke dalam empat kategori berdasarkan besaran pagu ketetapan PBB. Kategori tersebut dimulai dari desa dengan pagu di bawah Rp50 juta hingga desa dengan pagu di atas Rp200 juta.
“Kami membuat pembagian kategori ini agar desa dengan pagu kecil tetap memiliki peluang yang sama untuk menjadi juara,” jelas Titin.
Panitia kemudian memilih lima desa tercepat pada setiap kategori sebagai penerima penghargaan.
“Kami tidak ingin hanya memberikan piagam penghargaan,” katanya.
Jika tahun lalu pemerintah menghadiahkan televisi LCD, lemari arsip, dan air cooler, tahun ini BPKPD menyiapkan proyektor beserta uang pembinaan untuk mendukung pelayanan publik di kantor desa.
“Kami memilih proyektor dan uang tunai karena manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk menunjang pelayanan dan kegiatan pemerintahan desa,” jelas Titin.
Hadiah Terus Mengalir, Piutang Pajak Masih Tinggi
Meski program penghargaan berjalan setiap tahun, BPKPD masih harus bekerja keras mengejar piutang PBB yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kami masih terus mengejar sisa piutang daerah yang jumlahnya cukup besar,” ujar Titin.
Namun, BPKPD menegaskan bahwa tingginya tunggakan bukan berarti masyarakat sengaja menghindari kewajiban membayar pajak. Hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan sebagian besar kendala berasal dari persoalan administrasi.
“Pada dasarnya masyarakat Trenggalek cukup patuh, tetapi mereka menghadapi berbagai kendala teknis,” tegasnya.
Petugas kerap menemukan pemilik tanah yang sudah lama merantau ke luar daerah sehingga tidak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, perubahan kepemilikan tanah sering kali belum tercatat dalam sistem pajak daerah.
“Banyak pemilik tanah sudah merantau sehingga SPPT tidak pernah sampai ke tangan mereka,” jelas Titin.
Sertifikat PTSL Tidak Otomatis Mengubah Data Pajak
BPKPD juga menemukan kesalahpahaman yang masih banyak terjadi di masyarakat. Banyak warga menganggap sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) otomatis mengubah nama wajib pajak dalam SPPT PBB.
“Banyak masyarakat mengira sertifikat baru otomatis mengubah data pajaknya,” kata Titin.
Padahal, pemilik tanah baru tetap harus mengajukan permohonan perubahan data ke BPKPD agar sistem mencatat perubahan kepemilikan tersebut.
“Kami baru bisa mengubah nama wajib pajak setelah pemilik baru mengajukan permohonan pembaruan data,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, BPKPD kini menyiapkan sistem digital yang menghubungkan data sertifikat tanah milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan basis data PBB daerah.
“Kami menargetkan integrasi sistem ini segera terwujud agar pembaruan data kepemilikan berlangsung lebih cepat dan akurat,” harap Titin.
Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Ponsel
Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga terus memperluas layanan pembayaran digital agar masyarakat semakin mudah melunasi kewajiban PBB.
“Kami ingin memberikan layanan yang mudah bagi wajib pajak di mana pun mereka berada,” ujar Titin.
Saat ini masyarakat dapat membayar PBB melalui layanan mobile banking, Tokopedia, Shopee, OVO, gerai Indomaret, Alfamart, hingga unit BUMDes terdekat.
“Kami berharap kemudahan pembayaran digital ini menghilangkan alasan masyarakat untuk menunda pembayaran pajak,” katanya.
Meski memperluas layanan digital, pemerintah daerah tetap mengandalkan perangkat desa sebagai ujung tombak sosialisasi sekaligus penghubung antara masyarakat dan BPKPD dalam memperbarui data objek pajak.
“Perangkat desa tetap menjadi mitra utama kami untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga akurasi data di lapangan,” pungkas Titin.(CIA)
Views: 8
















