TRENGGALEK, bioztv.id — Warga Kabupaten Trenggalek tidak perlu berkecil hati saat status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) mereka nonaktif. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menawarkan solusi agar warga tetap memperoleh jaminan kesehatan dengan mengalihkan kepesertaan ke skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak bisa lagi mengaktifkan kartu PBIJK dapat mengajukan bantuan melalui jalur daerah.
“Jika PBIJK sudah tidak bisa warga reaktivasi, kami menyarankan masyarakat mengusulkan masuk ke PBID. Program ini menggunakan pembiayaan langsung dari APBD daerah,” ujar Soelung.
Dua Jalur Mudah Pemutakhiran Desil
Soelung memaparkan bahwa masyarakat bisa memilih dua mekanisme untuk memutakhirkan data desil agar masuk ke skema PBID:
- Jalur Mandiri: Warga mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
- Jalur Pemerintah: Warga mengusulkan nama melalui pemerintah desa atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial.
“Jika warga mengurus lewat desa, prosesnya cukup melalui musyawarah desa (Musdes). Namun, jika lewat Dinsos, prosesnya memang sedikit lebih panjang karena tim kami harus melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu,” jelasnya.
Perbedaan PBIJK dan PBID
Perbedaan utama terletak pada sumber anggaran. Pemerintah pusat mendanai PBIJK melalui APBN, sedangkan pemerintah daerah menanggung PBID melalui APBD. Meski berbeda sumber dana, keduanya tetap memberikan manfaat layanan kesehatan yang sama bagi warga yang memenuhi kriteria.
Kuota Masih Tersedia hingga Desember 2026
Dinas Sosial Trenggalek memastikan pendaftaran PBID masih terbuka hingga akhir 2026. Dari total sekitar 52 ribu peserta, pemerintah masih menyediakan sisa kuota yang cukup besar.
“Kami mencatat masih ada sekitar 5.000 kuota yang bisa masyarakat isi hingga Desember nanti,” ungkap Soelung.
Imbauan: Jangan Tunggu Kuota Habis
Melihat kuota yang terbatas dan tingginya kebutuhan layanan kesehatan, Dinsos meminta masyarakat segera mengurus pengajuan. Langkah cepat ini penting agar layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa hambatan.
“Silakan segera ajukan usulan Anda, supaya petugas bisa langsung memprosesnya dan layanan kesehatan Anda tidak tertunda,” pungkas Soelung.
Program PBID kini menjadi solusi konkret bagi warga Trenggalek agar tetap terlindungi di tengah perubahan kebijakan pusat, sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap merata bagi masyarakat kurang mampu.(CIA)
Views: 18
















