Rp47,5 Miliar THR ASN Trenggalek Ditransfer ke Rekening Masing Masing, Target Mulai Hari Ini

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp47,5 miliar dan akan mentransfer dana tersebut langsung ke rekening masing-masing ASN di lingkungan pemkab.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, mengatakan pemerintah daerah mulai memproses pencairan setelah menerbitkan regulasi terkait THR.

“Terkait THR, insyaallah peraturan bupatinya sudah ada dan kami juga sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh OPD,” ujar Suhartoko.

THR Langsung Masuk Rekening ASN

Suhartoko menjelaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pencairan THR melalui mekanisme administrasi masing-masing. Setelah BPKPD menyelesaikan proses tersebut, sistem perbankan langsung mentransfer dana ke rekening penerima.

“Jika OPD sudah mengajukan pencairan, maka setelah proses di BPKPD selesai dana THR langsung masuk ke rekening ASN,” jelasnya.

Beberapa OPD bahkan sudah mulai mengajukan pencairan. Jika pengajuan masuk pada hari kerja, dana THR berpeluang masuk ke rekening ASN pada hari kerja berikutnya.

Lebih dari 10 Ribu ASN Menerima THR

Pemkab Trenggalek mengalokasikan anggaran Rp47,5 miliar untuk 10.095 ASN. Jumlah tersebut terdiri dari 5.080 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.015 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah daerah menargetkan seluruh ASN sudah menerima THR sebelum masa cuti bersama Lebaran dimulai.

“Target kami sebelum cuti bersama Lebaran, seluruh THR sudah masuk ke rekening teman-teman ASN,” ujar Suhartoko.

OPD Ajukan SPM, BPKPD Terbitkan SP2D

Dalam proses administrasi, OPD terlebih dahulu membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengajukannya ke BPKPD. Setelah menerima dokumen tersebut, BPKPD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan dana melalui bank.

“OPD membuat SPM terlebih dahulu, kemudian kami menerbitkan SP2D untuk proses pencairan melalui bank,” terang Suhartoko.

Pemerintah menghitung komponen THR ASN berdasarkan gaji pokok serta tunjangan yang biasanya diterima setiap bulan dengan acuan gaji bulan Februari.

THR PPPK Dihitung Proporsional

Sementara itu, pemerintah menghitung THR bagi PPPK yang baru diangkat secara proporsional sesuai masa kerja sejak pertama kali menerima gaji.

“Kalau PPPK polanya proporsional, dihitung sejak pertama menerima gaji. Jadi jika mulai menerima gaji pada September, maka dihitung dari September sampai Februari,” jelasnya.

Meski pemerintah pusat baru mengirimkan dokumen regulasi beberapa hari lalu, Pemkab Trenggalek tetap mempercepat proses pencairan agar ASN dapat menerima THR sebelum Lebaran.

“Dokumen dari pemerintah pusat memang baru kami terima beberapa hari lalu, tetapi kami tetap berupaya agar THR segera masuk ke rekening ASN,” pungkas Suhartoko.(CIA)

Views: 33