TRENGGALEK, bioztv.id – Di tengah masifnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih memunculkan banyak pertanyaan di daerah.
Di Kabupaten Trenggalek, hingga akhir Januari 2026, pemerintah daerah belum memperoleh kejelasan resmi mengenai skema, formasi, maupun kategori pegawai SPPG yang berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Saeroni, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk teknis maupun surat resmi yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK tersebut.
“Untuk Trenggalek, kami belum menerima informasi resmi terkait PPPK. Apakah menyasar pegawai SPPG, SPPI, tenaga gizi, atau akuntan, sampai sekarang belum ada penjelasan pasti,” ujar Saeroni, Selasa (27/1/2026).
Informasi Sementara: PPPK Hanya untuk Kepala SPPG
Saeroni menyampaikan bahwa informasi terakhir dari koordinator tingkat kabupaten hanya mengarah pada pengangkatan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai kepala SPPG.
“Informasi sementara yang kami terima, pemerintah hanya mengangkat kepala SPPG dari unsur SPPI, satu orang di setiap SPPG. Untuk tenaga lain seperti ahli gizi atau tenaga administrasi, belum ada kejelasan,” jelasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan munculnya kesenjangan status dan kepastian kerja, terutama bagi tenaga pendukung MBG yang selama ini menjalankan tugas teknis di lapangan.
Program MBG Tetap Berjalan, 53 Dapur Aktif
Meski isu status kepegawaian belum jelas, Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap menjalankan Program MBG. Hingga kini, 53 dapur MBG telah beroperasi dari target 80 dapur atau SPPG yang diproyeksikan melayani sekitar 170 ribu penerima manfaat.
Dengan capaian tersebut, layanan MBG di Trenggalek baru menjangkau sekitar 50 persen dari target keseluruhan.
Sertifikasi SLHS Meningkat, Administrasi Jadi Kendala
Perkembangan positif juga muncul pada pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Saat ini, 7 dapur MBG telah mengantongi SLHS, meningkat dari sebelumnya yang hanya 3 dapur.
Saeroni menegaskan bahwa sebagian besar dapur sebenarnya telah memenuhi standar kesehatan dari sisi teknis.
“Dari aspek higiene dan sanitasi, Dinas Kesehatan menyatakan standar sudah terpenuhi. Petugas penjamah makanan sudah mengikuti pelatihan, dan petugas juga rutin melakukan inspeksi kesehatan lingkungan,” terangnya.
Namun, ia mengakui bahwa persoalan justru muncul pada kelengkapan administrasi badan hukum pengelola dapur, baik yayasan, PT, maupun CV.
“Kendala utama bukan di teknis lapangan, tetapi pada kelengkapan administrasi badan hukum. Ini yang masih terus kami dampingi agar segera tuntas,” imbuhnya.
Ketidakpastian PPPK Jadi Tantangan Daerah
Saeroni menilai ketidakpastian skema PPPK di tengah percepatan MBG menjadi catatan serius bagi pemerintah pusat. Menurutnya, keberlanjutan program strategis nasional ini sangat bergantung pada kepastian status dan stabilitas sumber daya manusia di lapangan.
Tanpa kepastian kebijakan, daerah tetap harus menjalankan MBG dengan tenaga kerja yang statusnya belum jelas secara jangka panjang.
“Kami di daerah hanya bisa menunggu kebijakan resmi dari pusat. Kalau aturannya sudah jelas, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” pungkas Saeroni.(CIA)
Views: 30

















