TRENGGALEK, bioztv.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek akhirnya buka suara terkait kisruh klaim lahan di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. BPN menegaskan tidak dapat menindaklanjuti klaim kepemilikan lahan berstatus Eigendom Verponding yang belakangan mencuat karena terkendala legalitas dan status kawasan.
Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Komunikasi Pembela Hak Masyarakat mengklaim ratusan hektare lahan hutan sebagai milik mereka. Namun, BPN menilai klaim tersebut belum memiliki dasar yang kuat.
BPN Pertanyakan Legal Standing Pengadu
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyatakan pihak pengklaim wajib membuktikan kedudukan hukum (legal standing) secara sah sebelum melangkah lebih jauh. Hingga kini, BPN belum menerima bukti otentik yang memperkuat posisi pengadu.
“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru dalam keterangan resminya.
BPN Tegaskan Lokus Masuk Kawasan Hutan Kemenhut
Selain soal dokumen, Heru menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan berada di kawasan hutan. Secara hukum, BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengurus lahan yang masih berstatus hutan negara.
“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.
Heru juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat pengaduan, namun BPN langsung menolak surat tersebut karena tidak memenuhi syarat administratif sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Pengadu tidak melampirkan fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas.
Klaim Picu Keresahan Warga Tasikmadu
Klaim sepihak atas lahan seluas 330 hektare itu memicu penolakan dari warga Desa Tasikmadu. Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyatakan masyarakat terkejut dan merasa terintimidasi oleh pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan hutan desa.
“Warga menolak dengan keras. Mereka bahkan mendesak Gapoktan Rimba Madu Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Padahal, warga mengelola lahan tersebut secara resmi dan berada di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Wignyo.
Wignyo juga mempertanyakan dasar klaim yang menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 227/PDT/P/2012/PN.CI. Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan objek lahan di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Gapoktan Kantongi Izin Resmi KLHK
Sementara itu, Gapoktan Rimba Madu Sejahtera justru mengantongi legalitas yang kuat. Mereka mengelola kawasan hutan seluas kurang lebih 2.111 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.
“Dasar hukum pengelolaan kami jelas dan resmi dari kementerian. Kami berharap negara hadir dan bersikap tegas agar klaim tanpa dasar ini tidak memicu konflik agraria di tingkat bawah,” pungkas Wignyo.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Trenggalek memastikan tidak akan memproses aduan tersebut selama pengadu tidak mampu membuktikan legal standing dan selama status lahan masih merupakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.(CIA)
Views: 40

















