TRENGGALEK, bioztv.id – Gelombang kekecewaan menyelimuti kalangan mahasiswa menyusul tuntutan hukum dalam kasus penganiayaan guru di Trenggalek. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek secara terbuka memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara kepada terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.
GMNI menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru mengirimkan pesan buruk terhadap perlindungan profesi guru di Indonesia.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, secara tegas menuding JPU mengabaikan fakta-fakta krusial yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“GMNI Trenggalek sangat kecewa. Dalam BAP, penyidik mencatat ancaman serius dari terdakwa, mulai dari ancaman ‘membeli kepala korban’ hingga pembakaran rumah. Namun jaksa justru menghilangkan fakta-fakta ini dalam tuntutannya,” tegas Rian, Selasa (27/1/2026).
GMNI Nilai Kasus Ini Ancaman Serius bagi Keselamatan Guru
Menurut GMNI, kekerasan terhadap tenaga pendidik bukan tindak pidana biasa. Kasus ini secara langsung menyentuh martabat dunia pendidikan dan keselamatan guru saat menjalankan tugasnya.
Rian menilai hukuman lima bulan penjara tidak akan mampu menekan potensi kekerasan serupa di masa mendatang. Sebaliknya, tuntutan ringan justru membuat posisi guru semakin rentan.
“Tuntutan ini gagal menciptakan rasa aman. Kalau pelaku hanya menerima hukuman lima bulan, apa pesan yang ingin negara sampaikan? Dampak psikologis dan sosial yang korban alami sangat besar, tapi jaksa tidak mempertimbangkannya secara adil,” lanjutnya.
Rian menegaskan, negara semestinya memperkuat perlindungan terhadap dunia pendidikan, bukan melemahkannya melalui tuntutan hukum yang terkesan lunak.
GMNI Pastikan Kawal Kasus hingga Putusan Inkrah
Meski JPU telah menyampaikan tuntutannya, GMNI memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai akhir. GMNI ingin memastikan keadilan benar-benar tegak bagi korban dan bagi dunia pendidikan,” ujar Rian.
Jaksa Jelaskan Alasan Gunakan KUHP Lama
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menjelaskan dasar hukum yang jaksa gunakan dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menyebut jaksa tetap menggunakan KUHP lama karena peristiwa penganiayaan terjadi pada Oktober 2025, sebelum pemberlakuan penuh KUHP nasional yang baru.
Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus yang menyeret Awang Kresna Aji Pratama sebagai terdakwa dan Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, sebagai korban, kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Trenggalek.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(CIA)
Views: 41

















