TRENGGALEK, bioztv.id – Isu pemberhentian dan pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Trenggalek, belakangan ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek langsung meluruskan informasi yang beredar.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ASN.
“Kami menegaskan bahwa seluruh mekanisme kepegawaian berjalan sesuai aturan. Jika kami memberhentikan ASN, kami melakukannya berdasarkan alasan yang sangat spesifik dan sesuai regulasi,” ujar Indrayana.
Satu Guru Diberhentikan karena Kasus Hukum
Indrayana menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak pernah memberhentikan PPPK karena buruknya kinerja. Ia menyebut hanya satu kasus pemberhentian yang benar-benar terjadi dan itu pun akibat pelanggaran disiplin berat.
“Kami memberhentikan satu orang dari unsur guru karena yang bersangkutan terjerat perkara pidana dan putusan hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Aturan dengan tegas mewajibkan ASN yang terlibat pidana berat untuk diberhentikan,” jelasnya.
Penjelasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah daerah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak terhadap guru atau tenaga pendidik.
Tiga Tenaga Kesehatan Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Selain kasus pemberhentian, BKPSDM Trenggalek juga mencatat adanya ASN yang mengajukan pengunduran diri. Indrayana menyebut tiga orang tenaga kesehatan memilih mundur atas keputusan pribadi, tanpa adanya tekanan dari instansi.
“Mereka mengundurkan diri karena ingin berpindah pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Keputusan ini murni berasal dari pertimbangan pribadi,” ungkapnya.
Indrayana menambahkan bahwa ketiga pengunduran diri tersebut terjadi sebelum tahun 2025. Pemerintah daerah pun telah mengisi kembali posisi yang kosong melalui formasi ASN tahun 2025, sehingga layanan kesehatan tetap berjalan normal.
Pelayanan Publik Tetap Stabil
BKPSDM Trenggalek memastikan dinamika kepegawaian tersebut tidak mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan publik. Pemerintah daerah telah menutup seluruh kekosongan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui keterbukaan data ini, BKPSDM Trenggalek ingin memastikan masyarakat menerima informasi yang akurat terkait pengelolaan ASN, sekaligus menepis narasi keliru tentang PHK massal.
“Kami menjalankan seluruh proses kepegawaian berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada kebijakan di luar mekanisme resmi,” pungkas Indrayana.(CIA)
Views: 90

















