TRENGGALEK, bioztv.id – Perjalanan seorang pria menuju rumah kerabat berakhir tragis di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Sebuah ranting pohon mahoni berukuran besar patah dan menghantam tubuh pengendara motor, hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian, Sabtu (24/1/2026).
Korban insiden ini yaitu Suhadi (58), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan. Peristiwa maut ini terjadi pada siang hari dan langsung memicu kekhawatiran warga terhadap keberadaan pohon peneduh di sepanjang jalur utama antardesa yang setiap hari dilalui pengendara.
Kronologi Kejadian: Ranting Patah Saat Korban Melintas
Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Katik, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Suhadi mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG-5128-RED dari rumahnya menuju rumah saudara.
Ketika korban tiba di pertigaan perbatasan Desa Sukorame–Ngadirejo, tepatnya di Dusun Karangtengah, maut datang tanpa peringatan.
“Korban berbelok ke arah selatan. Baru menempuh jarak sekitar lima meter, ranting pohon mahoni di tepi jalan tiba-tiba patah dan langsung menimpa tubuh korban,” ujar Iptu Katik saat memberikan keterangan.
Ranting tersebut jatuh dari ketinggian sekitar 15 meter. Benturan keras langsung membuat korban terjatuh dan tergeletak tak berdaya di bahu jalan.
Warga Evakuasi Korban, Nyawa Tak Tertolong
Melihat kejadian itu, warga sekitar segera berlari memberikan pertolongan. Mereka mengevakuasi Suhadi ke Puskesmas Karanganyar untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban.
“Petugas medis memeriksa tanda vital dan melakukan visum luar. Korban sudah meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan intensif,” terang Iptu Katik.
Petugas Polsek Gandusari kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti berupa ranting mahoni yang patah, helm, dan sepeda motor korban yang mengalami kerusakan.
Polisi Pastikan Kecelakaan Murni Akibat Faktor Alam
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan medis, kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal murni tanpa unsur pidana.
“Petugas tidak menemukan indikasi tindak pidana. Penyebab kematian murni akibat benturan ranting pohon,” tegas Iptu Katik. Petugas hanya menemukan luka memar di bagian dahi korban yang kuat diduga akibat hantaman benda tumpul.
Pihak keluarga korban menerima peristiwa ini sebagai musibah. Mereka menolak otopsi dan memilih segera memakamkan jenazah di rumah duka.(CIA)
Views: 162

















