TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pencabulan santriwati yang melibatkan pengasuh pondok pesantren dan anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek memasuki fase krusial. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menggelar sidang pembuktian pada Kamis (15/1/2026) untuk menguji dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan perbuatan bejat yang dilakukan secara berulang.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua terdakwa, yakni Masduki (72), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, serta putranya, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37). Keduanya menghadapi dakwaan serius atas dugaan pencabulan terhadap enam santriwati.
Sidang Pembuktian Menentukan Arah Putusan
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menegaskan bahwa tahap pembuktian menjadi penentu utama nasib para terdakwa. Pada fase ini, jaksa menghadirkan dan menguatkan alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana di hadapan majelis hakim.
“Sidang hari ini berfokus pada pembuktian dari penuntut umum. Jaksa terus menguatkan dakwaan melalui fakta-fakta hukum yang diajukan di persidangan,” ujar Marshias.
Ia menjelaskan, hasil sidang pembuktian akan menentukan langkah lanjutan, apakah hakim masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak pembela atau dapat langsung masuk ke agenda tuntutan. Marshias juga menegaskan bahwa majelis hakim akan menentukan berat-ringannya hukuman berdasarkan fakta persidangan, termasuk mempertimbangkan unsur pengulangan tindak pidana.
Perkara Berulang, Korban Terus Bertambah
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Trenggalek ini bukan kali pertama menjerat ayah dan anak tersebut. Sebelumnya, pada 30 September 2025, PN Trenggalek telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Masduki dan Faisol atas pencabulan terhadap satu santriwati.
Namun, lima santriwati lainnya kemudian melaporkan kejadian serupa, sehingga total korban kini mencapai enam orang. Untuk memaksimalkan pembuktian, jaksa memisahkan berkas perkara agar setiap peristiwa dapat diuraikan secara rinci di persidangan.
Pengulangan tindak pidana ini memantik kemarahan publik, mengingat kedua terdakwa seharusnya menjadi pelindung dan teladan moral bagi para santri.
Jaksa Terapkan Tiga Lapis Dakwaan
Untuk menutup celah hukum, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis terhadap kedua terdakwa, yakni:
- Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76E jo Pasal 82, dengan pemberatan karena posisi terdakwa sebagai pendidik.
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 6 dan Pasal 15, terkait penyalahgunaan relasi kuasa terhadap korban.
- KUHP Pasal 294, yang mengatur pidana atas penyalahgunaan wewenang terhadap anak di bawah umur.
Publik Dorong Hukuman Maksimal
Saat ini, masyarakat menaruh harapan besar pada ketegasan majelis hakim. Publik mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal demi memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi predator seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan(CIA)
Views: 36

















