Hukum Baru Berlaku! PN Trenggalek Akan Gunakan KUHP Nasional 2023 untuk Vonis Kasus Awang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menetapkan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 dalam menjatuhkan vonis terhadap Awang, terdakwa kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Dalam penerapannya, majelis hakim tetap mengedepankan asas hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan penegasan tersebut seiring proses persidangan yang terus menarik perhatian publik.

Hukum Acara Lama, Sanksi Pidana Pakai Aturan Baru

Marshias menjelaskan bahwa pengadilan menerapkan dua rezim hukum berbeda dalam perkara ini. Karena perkara Awang masuk dan mulai diperiksa pada tahun 2025, pengadilan tetap menggunakan hukum acara pidana lama (KUHAP).

“Pemeriksaan identitas terdakwa sudah kami lakukan pada tahun 2025, sehingga pada tahun 2026 ini kami masih menggunakan KUHAP lama dan belum menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” jelas Marshias kepada wartawan.

Namun, dalam menjatuhkan putusan pidana, majelis hakim menggunakan hukum materiil terbaru, yakni KUHP Nasional Tahun 2023 yang telah resmi berlaku dan menjadi acuan nasional.

Hakim Pegang Teguh Asas Paling Menguntungkan Terdakwa

Marshias menegaskan bahwa penerapan KUHP baru tetap berlandaskan asas lex mitior, yakni kewajiban hakim memilih aturan yang paling menguntungkan terdakwa jika terdapat kesamaan pasal antara aturan lama dan baru.

“Kami mengacu pada KUHP Nasional 2023 dengan prinsip yang paling menguntungkan terdakwa. Jika terdapat pasal yang serupa, majelis hakim akan memilih ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHP Nasional memberikan ruang lebih luas bagi hakim untuk menyesuaikan jenis dan berat hukuman berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Pemeriksaan Terdakwa Digelar 20 Januari 2026

Setelah menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi, PN Trenggalek menjadwalkan pemeriksaan terdakwa Awang pada Selasa, 20 Januari 2026. Pengadilan memundurkan jadwal tersebut dari rencana awal karena padatnya agenda perkara lain.

“Kami menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan depan. Perubahan ini murni karena tingginya jumlah perkara yang kami tangani,” tambah Marshias.

PN Trenggalek Tegaskan Netralitas Persidangan

Menanggapi kehadiran berbagai elemen masyarakat seperti GMNI dan PGRI Trenggalek yang memadati ruang sidang, PN Trenggalek menegaskan sikap netral dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami hanya menyiapkan sarana pendukung agar pengunjung sidang tertib. Pengadilan tidak memberikan atensi khusus dan tidak mengintervensi jalannya perkara. Semua berjalan sesuai kalender sidang yang sudah majelis hakim tetapkan,” pungkas Marshias.(CIA)

Views: 53