TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan integritas aparatur. Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan.
BKPSDM menerapkan sanksi beragam, mulai dari teguran ringan hingga pemecatan tidak hormat, terhadap belasan ASN tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, memaparkan data pelanggaran itu secara terbuka kepada publik.
“Selama tahun 2025, kami menangani 17 kasus hukuman disiplin. Rinciannya, kami memberikan lima sanksi ringan, delapan sanksi sedang, serta empat sanksi berat kepada ASN pelanggar,” ungkap Indrayana.
Bolos Kerja hingga Pelanggaran Aturan Cerai
Indrayana menjelaskan bahwa para ASN melakukan pelanggaran dengan ragam bentuk. Pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut teknis pekerjaan, tetapi juga etika dan kepatuhan administrasi.
“Beberapa ASN melanggar ketentuan jam dan hari kerja atau bolos. ASN lainnya menunjukkan kinerja buruk karena tidak menjalankan tugas secara bertanggung jawab. Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran prosedur izin perceraian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi mengatur seluruh aktivitas ASN secara ketat, termasuk urusan pribadi yang berdampak pada status kepegawaian.
Sanksi Berat Berujung Turun Jabatan hingga Pemecatan
Bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat, BKPSDM memberlakukan konsekuensi tegas yang berdampak langsung pada karier.
Indrayana merinci tiga bentuk hukuman disiplin berat yang BKPSDM terapkan:
- Penurunan Jabatan: ASN pejabat fungsional ahli madya turun ke jabatan ahli muda.
- Pembebasan Jabatan: Pejabat struktural kehilangan eselon dan beralih status menjadi pelaksana.
- Pemberhentian: Sanksi tertinggi yang mengakhiri status kepegawaian ASN.
“Jika sudah memasuki tahap ketiga, maka ASN tersebut tidak lagi berstatus sebagai aparatur negara,” tegas Indrayana.
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberhentikan tiga ASN secara resmi karena melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Pelanggaran Menyebar di Berbagai OPD
Meski Dinas Pendidikan menaungi sekitar 60 persen ASN di Trenggalek, BKPSDM mencatat bahwa pelanggaran berat tidak terpusat di instansi tersebut.
“Kasus hukuman disiplin berat justru tersebar di berbagai dinas lain dan tidak hanya di Dinas Pendidikan,” tambah Indrayana. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan disiplin secara menyeluruh di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penegakan Disiplin Tanpa Diskriminasi Gender
BKPSDM juga mencatat komposisi pelanggar yang sangat seimbang sepanjang 2025. ASN laki-laki dan perempuan masing-masing mengisi 50 persen dari total pelanggar.
Fakta ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegakkan disiplin secara adil dan objektif, tanpa membedakan gender.
Pemerintah daerah berharap ketegasan ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Trenggalek.(CIA)
Views: 87

















