UMK Trenggalek 2026 Resmi Naik, Disperinaker Mulai Sosialisasikan & SIapkan Pengawasan Ketat

oleh
oleh
Disperinaker Trenggalek menggelar sosialisasi perdana di Gedung Bhawarasa, Senin (29/12/2025)
Disperinaker Trenggalek menggelar sosialisasi perdana di Gedung Bhawarasa, Senin (29/12/2025)

TRENGGALEK, bioztv.id – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 tidak berhenti pada penetapan angka semata. Pemerintah Kabupaten Trenggalek langsung bergerak memastikan perusahaan menerapkan kebijakan tersebut. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), pemerintah kini menggencarkan sosialisasi sekaligus menyiapkan pengawasan ketat.

Disperinaker Trenggalek menggelar sosialisasi perdana di Gedung Bhawarasa, Senin (29/12/2025), setelah Gubernur Jawa Timur menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Keputusan tersebut menetapkan UMK Trenggalek 2026 sebesar Rp2.530.313, atau naik Rp151.529 (6,37 persen) dari UMK 2025.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, menegaskan bahwa pemerintah sengaja melakukan sosialisasi sejak awal agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.

“Begitu gubernur menetapkan UMK 2026, kami langsung menyosialisasikannya kepada perusahaan dan para pekerja. Kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait besaran UMK,” ujar Christina.

Gubernur Tetapkan Angka Lebih Tinggi dari Usulan Daerah

Christina menjelaskan, pemerintah kabupaten telah mengusulkan angka UMK melalui mekanisme Dewan Pengupahan, dengan melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah. Namun, Gubernur Jawa Timur menetapkan angka final yang lebih tinggi dari usulan daerah.

“Kami sudah membahasnya bersama seluruh unsur. Namun kewenangan akhir berada di tangan gubernur, dan keputusan yang ditetapkan sebesar Rp2.530.313 wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan,” jelasnya.

Disperinaker Perketat Pengawasan, Sanksi Siap Diterapkan

Disperinaker menilai tahap paling krusial justru terletak pada implementasi di lapangan. Oleh karena itu, Disperinaker akan memperketat pengawasan mulai awal 2026, bersamaan dengan pemberlakuan UMK baru.

“Kami mendorong perusahaan menyiapkan kebijakan internal sejak sekarang. UMK 2026 mulai berlaku 1 Januari, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tegas Christina.

Disperinaker Trenggalek akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika menemukan pelanggaran, dinas akan memberikan teguran hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, kami akan menindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.

Pemerintah berharap kenaikan UMK Trenggalek 2026 tidak hanya menjaga daya beli pekerja, tetapi juga memperkuat hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. (CIA)

Views: 14