TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus memacu penataan aset sekolah dasar (SD). Namun dua persoalan klasik kembali menghambat langkah tersebut: status lahan Tanah Kas Desa (TKD) dan kawasan hutan milik Perhutani yang belum jelas.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Trenggalek mencatat keberhasilan menuntaskan sertifikasi 12 bidang tanah sekolah sepanjang 2025. Meski begitu, puluhan bidang lainnya masih terganjal status kepemilikan.
Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Bakeuda Trenggalek, Slamet, menyatakan Pemkab terus mendorong percepatan sertifikasi lahan sekolah. Ia menegaskan proses tersebut sangat bergantung pada kesediaan desa menyerahkan TKD serta kebijakan pelepasan kawasan hutan dari Perhutani.
“Tahun 2025 kami mendapat sekitar 12 sertifikat. Itu artinya kami berhasil menuntaskan 12 bidang tanah sekolah,” ujar Slamet, Kamis (19/11/2025).
12 Sekolah yang Sudah Mengantongi Sertifikat Tahun 2025
Bakeuda berhasil menyelesaikan sertifikasi untuk:
- SDN 3 Terbis
- SDN 1 Tasikmadu
- SDN 3 Tasikmadu
- SDN 1 Sobo
- SDN 2 Nglebo
- SMP Satap Nglebo
- SDN 1 Sumberdadi
- SDN 3 Sumberdadi
- UDP Pogalan
- SMPN Satap Suruh
Hambatan Utama I: Desa Belum Menyerahkan Tanah Kas Desa
Slamet menjelaskan banyak sekolah di Trenggalek berdiri di atas TKD atau tanah milik perorangan. Kondisi ini membuat Pemkab tidak bisa memproses sertifikasi sebelum pemerintah desa menyerahkan lahan secara resmi.
“Kalau kepala desa menyerahkan TKD ke Pemda, prosesnya cepat. Tapi selama belum ada penyerahan, kami tidak bisa menuntaskan legalitasnya,” tegasnya.
Akibatnya, sejumlah sekolah terjebak dalam kondisi tidak ideal: bangunannya menggunakan anggaran APBD atau DAK, tetapi status lahannya masih milik pihak lain.
Hambatan Utama II: 27 Sekolah Berdiri di Kawasan Perhutani
Slamet juga mengungkap 27 SD di Trenggalek berdiri di atas lahan Perhutani. Selama ini, sekolah-sekolah tersebut hanya memakai lahan berstatus pinjam pakai. Pemkab tidak bisa mensertifikatkan lahan tersebut, bahkan sulit mengajukan anggaran pembangunan atau rehabilitasi besar.
Namun kondisi mulai berubah. Pemkab Trenggalek telah mengantongi persetujuan penetapan kawasan hutan sebagai tahap awal pelepasan lahan.
“Kami menargetkan pelepasan kawasan hutan selesai pada 2026. Setelah itu, kami bisa mensertifikatkan lahannya sebagai milik Pemkab,” jelasnya.
Jika proses ini tuntas, sekolah-sekolah tersebut berpeluang lebih mudah mendapatkan alokasi pembangunan fisik yang selama ini terkendala status aset.
Tujuan Utama: Menjamin Legalitas Aset Pendidikan
Slamet menegaskan penataan aset sekolah menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan pendidikan berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
“Bangunan sekolah itu memakai APBD atau DAK. Idealnya asetnya harus milik Pemkab,” tandasnya.(CIA)
Views: 34

















