DPRD Trenggalek Sarankan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan KSP Serambi Dana Lapor Polisi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Praktik penahanan ijazah karyawan oleh pemberi kerja masih terjadi di Trenggalek. Pihak koperasi mengaku sudah lama menetapkan syarat jaminan ijazah bagi setiap karyawan. Bahkan, setelah pemberitaan terkait kasus ini ramai, koperasi baru mengembalikan ijazah karyawan yang sudah resign sejak 2024 lalu.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan melanggar hukum dan hak pribadi seseorang. Ia meminta para korban penahanan ijazah segera melapor ke polisi.

“Kalau ada karyawan yang perusahaan tahan ijazahnya dan belum dikembalikan, laporkan saja ke polisi. Itu sudah termasuk pelanggaran terhadap hak pribadi,” tegas Doding, Rabu (29/10/2025).

Doding menilai perusahaan atau koperasi tidak boleh lagi menggunakan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja. Menurutnya, jika lembaga memerlukan bukti pendidikan, mereka cukup meminta fotokopi ijazah yang dilegalisir, bukan dokumen asli.

“Sekarang ini sudah tidak relevan lagi menahan ijazah. Kalau rekrutmen karyawan, cukup pakai fotokopi ijazah saja. Ijazah asli tidak boleh dijadikan syarat kerja,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong aparat penegak hukum menindak setiap lembaga yang masih menahan ijazah karyawan. Ia berharap masyarakat berani melapor agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kalau upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, laporkan ke polisi. Biarkan aparat negara yang memprosesnya,” tandasnya.

Koperasi Akui Wajibkan Jaminan Ijazah

Sebelumnya, KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek mengakui bahwa lembaganya pernah mewajibkan setiap karyawan baru menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan kerja.

Budi Setiawan, Regional Manager Pengawas KSP Serambi Dana Trenggalek, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah menerapkan aturan itu jauh sebelum pemerintah mengeluarkan larangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sejak dulu kami memang memberlakukan aturan itu. Setiap karyawan wajib menyerahkan jaminan, biasanya berupa ijazah. Tapi sekarang kami sudah tidak lagi meminta jaminan apa pun karena sudah ada surat edaran dari Kemenaker,” jelas Budi, Selasa (28/10/2025).

Budi menambahkan, dulu koperasi meminta ijazah sebagai bentuk tanggung jawab kerja. Setelah karyawan keluar secara baik-baik, koperasi akan mengembalikan dokumen tersebut. Namun, ia mengakui sejumlah ijazah milik karyawan lama masih tersimpan di kantor koperasi hingga kini.

Penahanan Ijazah Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 melarang pemberi kerja menahan ijazah pekerja dengan alasan apa pun, kecuali jika perusahaan membiayai pendidikan pekerja tersebut.

DPRD Trenggalek menilai tindakan KSP Serambi Dana menahan ijazah tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hak tenaga kerja. Lembaga legislatif itu meminta aparat menegakkan aturan agar tidak ada lagi praktik serupa di Trenggalek.(CIA)

Views: 30